logo Kompas.id
UtamaMahasiswa Dilarang Demonstrasi
Iklan

Mahasiswa Dilarang Demonstrasi

Oleh
· 1 menit baca

Pangdam V/Jaya Brigjen Amir Machmud selaku Penguasa Pelaksanaan Dwikora Daerah (Pepelrada) Jaya dan sekitarnya dalam keputusannya Nomor 45/2/1966 menyatakan membubarkan organisasi KAMI dan melarang semua kegiatan mahasiswa dari organisasi apa pun. Keputusan yang mengacu pada Keppres/Pangti ABRI/Pangsar Kogam Nomor 41/Kogam/1966 ini juga melarang mahasiswa untuk berkumpul lebih dari lima orang jika tidak berkaitan dengan kegiatan perkuliahan. Larangan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan untuk menjaga keutuhan seluruh potensi nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000