Iklan
Mahasiswa Dilarang Demonstrasi
Oleh
· 1 menit baca
Pangdam V/Jaya Brigjen Amir Machmud selaku Penguasa Pelaksanaan Dwikora Daerah (Pepelrada) Jaya dan sekitarnya dalam keputusannya Nomor 45/2/1966 menyatakan membubarkan organisasi KAMI dan melarang semua kegiatan mahasiswa dari organisasi apa pun. Keputusan yang mengacu pada Keppres/Pangti ABRI/Pangsar Kogam Nomor 41/Kogam/1966 ini juga melarang mahasiswa untuk berkumpul lebih dari lima orang jika tidak berkaitan dengan kegiatan perkuliahan. Larangan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan untuk menjaga keutuhan seluruh potensi nasional.
Editor:
Bagikan