”Ini tadi urusan kebijakan pemerataan ekonomi yang berkaitan dengan redistribusi aset dan reforma agraria. Kami memang selalu fokus dalam rapat, tidak ke mana-mana,” jawab Presiden Jokowi, kemarin, saat ditanyakan apakah masalah KTP-el dibahas dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, itu. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Mohammad Saleh, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua BPK Harry Azhar Azis, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, dan Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, persoalan KTP-el tidak dibahas dalam pertemuan antara Presiden dan pimpinan lembaga negara karena tema pertemuan itu mengenai pemerataan pembangunan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menyayangkan tidak dibahasnya kasus KTP-el dalam pertemuan Presiden dengan pimpinan lembaga tinggi negara. Padahal, pertemuan itu bisa jadi momentum untuk memunculkan komitmen dari pimpinan lembaga negara dalam mendukung KPK menuntaskan kasus yang diduga melibatkan banyak politisi tersebut.
Menurut Azyumardi, pimpinan lembaga yang terkait dengan penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, demi kepentingan bangsa, semestinya menyampaikan dukungan terhadap pengusutan kasus KTP-el.
”Itu sayang sekali momentumnya menjadi lewat. Padahal, Presiden sudah menyatakan agar kasus itu diusut tuntas. Isyarat dari Presiden sudah jelas. Wakil Presiden juga,” kata Azyumardi. Ia menambahkan, kondisi ini membuat Presiden perlu menggalang kekuatan masyarakat sipil untuk mendukung pengusutan kasus KTP-el.
Permintaan agar kasus KTP-el diusut tuntas disampaikan Presiden pada 11 Maret atau empat hari lalu. ”Sekarang jadi bubrah semua gara-gara anggaran dikorupsi. Habis hampir Rp 6 triliun, jadinya KTP yang dulu kertas, sekarang jadi plastik. Sistemnya juga belum benar,” ujar Presiden (Kompas, 12/3).
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ingin proses hukum yang benar dan transparan dalam KTP- el. Semua pihak juga mesti menerima proses itu dengan wajar.
Korupsi politik
Meutia Hatta, putri proklamator Mohammad Hatta, berharap dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi KTP-el menjadi yang pertama dan terakhir terhadap sosok pejabat publik yang menerima Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA). Gamawan adalah penerima BHACA 2004, yang merupakan penghargaan bagi pribadi yang bersih dari praktik korupsi dan aktif menginspirasi masyarakatnya dalam pemberantasan korupsi.
Setiap pejabat publik, lanjut Meutia, harus memiliki niat tulus untuk mengemban amanat rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Tiadanya kesungguhan untuk mengabdi kepada rakyat jadi salah satu penyebab elite politik tersangkut korupsi.
Kasus KTP-el menunjukkan, korupsi di Indonesia bermetamorfosis dari korupsi administratif jadi korupsi politik skala besar yang melibatkan politisi, birokrat, dan pebisnis. Partai politik punya tanggung jawab untuk mengatasi korupsi politik ini.
”Kami menyebutnya sebagai korupsi politik yang di dalamnya bermain para aktor politisi, birokrat, dan pebisnis. Mengapa ini bisa terjadi? Karena kita belum punya pengawasan yang kuat untuk para anggota DPR dan partai politik,” tutur Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko.
Dampak dari kurangnya pengawasan itu, kata Dadang, membuat proses lobi di parlemen yang melibatkan birokrat, anggota DPR, dan pengusaha selama ini tidak terkendali. Tambahan pula, sistem pengendalian dan penanganan konflik kepentingan juga belum diterapkan di parlemen.
Hidayat Nur Wahid berharap kasus KTP-el diberitakan secara proporsional. Dia menilai pemberitaan yang berlebihan tentang anggota DPR yang tersangkut korupsi tidak fair. Nama baik DPR diyakininya tak akan runtuh hanya karena dugaan sejumlah anggotanya tersangkut korupsi.
Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, surat dakwaan yang pekan lalu dibacakan di persidangan perkara KTP-el adalah tendensius. Oleh karena itu, dia mewacanakan hak angket terhadap KPK.
”Dakwaan itu untuk kepentingan orang tertentu demi menutupi peran dan keterlibatan orang tertentu. Ada orang penting yang tidak tampak di situ, ada orang tidak penting yang jadi tampak penting. Aparat penegak hukum memiliki tendensi untuk membelokkan kasus,” tutur Fahri sembari menuding ada banyak konflik kepentingan dalam pengusutan kasus ini.
Secara terpisah, Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan, ada kemungkinan daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2017 diubah untuk memasukkan rancangan undang-undang yang kini antre di daftar RUU kumulatif terbuka. Salah satu RUU yang antre itu adalah revisi UU KPK. (NDY/INA/GAL/SAN/AGE/MHD)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.