Upaya menyerang balik gerakan pemberantasan korupsi itu kini terlihat dari upaya mendorong kembali revisi Undang-Undang KPK di tengah upaya komisi tersebut mengungkap dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang menyeret sejumlah nama politisi. DPR juga menilai ada hal yang tidak beres dalam pengusutan kasus KTP-el sehingga muncul wacana menggunakan hak angket untuk KPK.
Terkait dengan hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap jangan ada upaya untuk menghalangi langkah KPK dalam mengungkap kasus korupsi. ”Saya pesan, setiap kali ada tersangka kasus dugaan korupsi ditetapkan, kok, dibelain. Itu mungkin kurang tepat. Mari kita dan bangsa ini, bersama-sama, menghilangkan korupsi dari negara kita. Jadi, langkah-langkah KPK jangan dihalangi seperti itu,” kata Agus, Rabu (15/3), di Jakarta.
Rektor Universitas Airlangga, Surabaya, Mohammad Nasih menilai, masyarakat perlu menunjukkan sikap untuk melawan pelemahan terhadap KPK. Dengan demikian, kelompok yang ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi akan gentar.
Sikap ini, lanjut Nasih, terutama perlu ditunjukkan oleh kelompok masyarakat sipil dan akademisi yang memiliki posisi tawar tinggi, idealis, dan disegani masyarakat. ”KPK bukan lembaga yang sendirian. KPK selalu didukung masyarakat,” ucapnya.
Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, Firmanzah menambahkan, publik masih percaya dengan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Perguruan tinggi mendukung upaya-upaya memberantas korupsi, baik yang dilakukan oleh KPK, Polri, maupun kejaksaan.
”Pemberantasan korupsi harus terus dilakukan karena salah satu amanat reformasi ialah menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberantasan korupsi jadi pilar pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” tutur Firmanzah.
Namun, menurut Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Muhibbin, peran akademisi dalam memutus mata rantai korupsi yang kian masif dan terencana selama ini masih lemah. Perlawanan terhadap korupsi tidak lagi cukup dengan teori dan imbauan, tetapi harus dengan gerakan nyata. ”Selama ini akademisi diam, perguruan tinggi belum muncul. Sudah saatnya berbicara,” katanya.
Untuk itu, Muhibbin bersama sejumlah rektor dan guru besar dari 23 perguruan tinggi se-Jawa Tengah berencana menggelar forum rutin untuk membahas persoalan bangsa, seperti korupsi dan intoleransi. Dalam pertemuan itu, para akademisi secara aktif bertukar pikiran untuk membuat gerakan anti korupsi.
Budaya anti korupsi tidak hanya disuarakan di kelas-kelas bersama mahasiswa, tetapi juga di lingkungan sekitar. Gerakan para akademisi diharapkan mampu memberikan suntikan semangat bagi KPK.
Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis-Suseno, menambahkan, masyarakat luas harus menuntut pemberantasan korupsi melalui kritik di media ataupun gerakan-gerakan masyarakat sipil. Pasalnya, korupsi merupakan ancaman terbesar bagi persatuan dan ketahanan bangsa.
Negara Pancasila tidak akan bisa benar-benar terwujud jika koruptor terus menggerogoti uang rakyat. ”Masyarakat juga perlu ’menantang” wakil rakyat (yang melawan pemberantasan korupsi). Jangan-jangan mereka mau mengamankan diri. Kalau begitu, mereka sendiri menempatkan diri sendiri sebagai ’pencuri’ yang mau mengamankan ’pencurian’,” ujar Franz Magnis.
Kasus lebih besar
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, saat ini KPK juga tengah mengusut kasus lain yang kerugian negaranya lebih besar dibandingkan dengan kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. ”Mudah- mudahan kami bisa menangani kasus itu. Mohon dukungan semua pihak supaya bisa tuntas dan lancar penanganan kasus itu,” kata Agus. Namun, Agus belum bersedia mengungkapkan detail kasus besar tersebut.
Masih terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi KTP-el, sejak beberapa bulan lalu KPK melayangkan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk sembilan orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan, dari sembilan orang itu, dua orang di antaranya adalah terdakwa dalam perkara ini, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Tujuh orang lainnya kini berstatus saksi. Surat permohonan pencegahan pertama sudah dilayangkan September 2016.
Saksi yang dicegah ke luar negeri antara lain Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution), dan Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha rekanan Kemendagri).
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan, Andi memiliki ruko di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta. Namun, penelusuran Kompas tidak menemukan ruko tersebut. Blok B di kompleks itu hanya memiliki nomor 1-20.
Cetak blangko
Di tengah proses hukum kasus KTP-el, Kemendagri optimistis proses pengadaan blangko KTP-el yang tertunda selama beberapa bulan terakhir akan kembali berjalan. Sudah ada perusahaan pemenang pengadaan 7 juta blangko KTP-el. ”Pemenang sudah ditetapkan Unit Layanan Pengadaan Kemendagri,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Mengutip laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendagri, pemenang tender pengadaan 7 juta blangko KTP-el tahun anggaran 2017 adalah PT Pura Barutama yang beralamat di Kudus, Jawa Tengah, dengan nilai Rp 82,25 miliar. Menurut rencana, penandatanganan kontrak pengadaan akan dilakukan 20 Maret mendatang.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, ada 4,5 juta warga negara Indonesia yang sudah merekam data kependudukan, tetapi belum mendapat blangko KTP-el. Di samping itu, ada sekitar 3,2 juta warga yang wajib punya KTP, tetapi belum melakukan perekaman data ulang atau masih memiliki data ganda.
Warga dengan status terakhir ini, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, bisa terjadi karena yang bersangkutan pernah memiliki KTP (biasa) dan berupaya untuk mengubahnya menjadi KTP-el, tetapi kembali melakukan daftar ulang karena pindah domisili atau pindah basis data kependudukan. ”Bagi mereka dengan kondisi seperti ini diharapkan bisa mendaftar ulang dengan melampirkan surat pindah atau keterangan lain,” kata Tjahjo. (GAL/MHD/APA/KRN/ONG/DIM/INA/SYA/AGE)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.