Permen, kudapan favorit anak yang mendatangkan kesenangan. Namun, bagi para penikmat kekerasan seksual pada anak, kata ”permen” menjadi kode bertemu di ranah maya, yang membawa kegetiran dan kepedihan tiada tara.
Kisah bermula pada Operasi Candy 1 oleh tim penyidik kejahatan siber Kepolisian Daerah Metro Jaya saat menguntit grup Facebook yang jadi sarana berbagi foto dan video pornografi anak oleh para pemangsa (predator). Nama grupnya Official Loli Candy’s Group. Candy (permen) dan loli berarti anak-anak, dalam bahasa para predator.
Empat pengelola grup, yaitu tiga lelaki berinisial W (27), DF (17), dan DS (24) serta satu perempuan, SH (16), ditahan polisi. Official Loli Candy’s Group dibuat September 2016 oleh tersangka W. Jumlah anggotanya 7.800-an akun.
Para anggota grup tertutup tersebut, melalui Facebook, mengakses gambar dan video porno, baik melibatkan orang dewasa maupun anak-anak. Untuk bisa bergabung, pengelola grup menerapkan sistem memberi dan menerima. Anggota baru wajib mengunggah foto dan video porno agar bisa menjelajahi unggahan lebih banyak yang dibagikan kepada anggota lain.
Penyidik membuat akun palsu di Facebook, lalu mengklik permintaan menjadi anggota grup ke pengelola, tentu dengan memenuhi syarat yang diminta. ”Mau nangkep penjahat harus menyamar,” ujar seorang penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, tak mudah masuk lingkaran predator. Apalagi syarat menjadi anggota grup harus mengirimkan foto atau video porno dan diseleksi admin. Namun, admin pun terkecoh.
Setelah diterima bergabung, penyidik mengumpulkan bahan dari grup sebagai bukti. Mereka berteman di Facebook dengan keempat admin grup. Penyidik juga mempelajari kode-kode yang digunakan. Kode SSI, misalnya, singkatan sanjung-sanjung iblis. Gombal, kata anak muda masa kini.
Kode CP—child porn—disematkan jika materi digital yang diunggah berisi pornografi anak. Lainnya, kode JJK, kependekan dari jejak, biasanya diketikkan di kolom komentar di bawah foto atau video. Ini berarti permintaan agar alamat laman sumber foto atau video itu dibagikan.
Pengelola juga menerapkan aturan yang harus dipatuhi jika tak ingin ditendang keluar grup. Salah satu tujuannya, Facebook dan akun non-anggota kesulitan mendeteksi adanya foto dan video porno di grup itu sehingga grup tak diblokir Facebook.
Salah satunya, aturan dalam menyertakan alamat laman sumber foto dan video. ”Link tidak boleh dibirukan,” ujar penyidik. Maksudnya, alamat laman ditambahi karakter tertentu sehingga tak langsung menautkan ke laman dimaksud
ketika diklik.
Tampaknya, pelanggaran aturan itu membuat pengelola berkonflik dengan salah satu anggota. Akibatnya, grup predator itu ditutup Facebook.
Ditutup Selasa (7/3) tak lantas memutus asa pendirinya. W membuat grup Facebook baru pada hari yang sama, untuk tujuan sama. Jumlah anggota 700-an pengguna Facebook, sebelum aktivitas di grup terhenti akibat akun W dan sesama pengelola diblokir Facebook.
”Sejak grup ditutup, penyidik sempat kesulitan mencari data anggota grup. Ini sangat bergantung pada peralatan,” kata Wahyu Hadiningrat.
Tentang pelaku
Kepala Unit I Subdirektorat Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Joko Handono menyebut, W dan DF juga pelaku kejahatan seksual pada anak, sedangkan DS dan SH hanya admin. DF yang paling banyak memangsa anak-anak (enam korban), beberapa di antaranya direkam, termasuk keponakannya. ”Ia bahkan lupa sudah berapa kali,” kata Joko.
Pengungkapan kasus berawal dari masuknya informasi terdapat grup-grup Facebook yang patut dicurigai mengandung materi pornografi anak. Tim melakukan patroli siber, mengecek grup mana yang terkonfirmasi sebagai jaringan paedofil.
Dijumpai fakta, para predator berjejaring dengan predator dari negara lain. Buktinya dari grup-grup pornografi anak di aplikasi Whatsapp yang diikuti para admin. Ada 10 grup internasional dengan admin menggunakan nomor ponsel Peru, Argentina, Meksiko, El Salvador, Cile, Bolivia, Kolombia, Kosta Rika, dan Amerika Serikat. Hanya satu grup Whatsapp dengan admin pengguna nomor Indonesia.
Menurut tersangka DF, ia sudah lama menikmati berbagai jenis video porno hingga bosan. ”Saya menonton video porno dewasa sejak kelas IV SD,” kata pemuda putus sekolah itu.
Ia justru menemukan ketertarikan pada video porno yang melibatkan anak-anak. ”Waktu kelas V SD saya menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Setelah itu saya tidak mau keluar rumah seminggu,” katanya.
Sementara W, awalnya ia membuat grup di aplikasi Whatsapp untuk berbagi konten pornografi. Namun, karena jumlahnya terbatas, anggota grup mendesak untuk membuat grup di Facebook.
”Grup Facebook itu isinya campuran, enggak cuma anak. Tapi, banyak anggota yang suka genre anak-anak,” kata pencandu film porno yang mulai tertarik pornografi anak belum lama itu.
Perasaan suka pornografi anak-anak tumbuh ketika ada orang lain yang suka.
Pengakuan dua tersangka lain, DS yang bekerja di perusahaan konfeksi dan SH yang berstatus pelajar SMA, mereka hanya ikut-ikutan. Namun, mereka tak bisa membuat alasan yang masuk akal saat didesak kenapa tidak dari dulu meninggalkan grup predator itu.
Hukuman tak cukup
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian berharap peran semua pihak untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. ”Kita harus cegah potensi aksi kejahatan pada anak, masa depan bangsa. Tidak cukup penegakan hukum,” katanya.
Secara khusus, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengapresiasi langkah polisi dalam membongkar sindikat itu. Untuk pencegahan, anak-anak perlu terus didampingi dan diberi pemahaman yang benar tentang pornografi agar tak mudah terpengaruh iming-iming dan bujuk rayu yang berujung obyek pornografi.
”Selanjutnya, yang terpenting adalah anak-anak diajarkan menggunakan media sosial seperlunya, memanfaatkan untuk hal positif,” katanya.
Pemerintah, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, terus bergerak cepat menangani laporan penyalahgunaan internet.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.