Pembagian Uang Mulai Terkuak
Kemarin, Diah menjadi salah satu saksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saksi lain yang dihadirkan antara lain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Dalam kesaksiannya, Diah mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang ia diterima dari Irman dan Andi berasal dari proyek KTP-el, hingga dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menyatakan sempat berniat mengembalikan uang itu, tetapi dicegah Irman. ”Jangan, Bu! Kalau Ibu kembalikan, Ibu sama saja bunuh diri. Saya sampai ditembak mati tidak akan mengaku terima uang. Begitu kata Irman,” ujarnya.
Diah juga membenarkan ada permintaan bantuan reses dari anggota DPR, Miryam S Haryani. Namun, bukan dirinya yang dikejar-kejar saat itu karena permintaan disebut ditujukan kepada Irman yang sedang mengerjakan proyek pengadaan KTP-el. Irman diketahui kerap meminta uang kepada Andi.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Diah yang dibacakan jaksa, hal itu terungkap. ”BAP ibu nomor 7, saya pernah bertemu Andi sekitar 2012 atau awal 2013 di depan ruang Komisi II, seusai rapat dengan Komisi II. Saat itu, Andi mengeluh ’Pusing Bu, Pak Irman minta duit terus untuk Pak Menteri. Kadang lewat Sugiharto, kadang sendiri’,” tutur Jaksa Penuntut Umum Abdul Basyir yang dibenarkan Diah.
Membantah
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah adanya penerimaan uang dari proyek KTP-el. Dalam dakwaan, Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta. Namun, ia mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang diklaimnya sebagai honor kunjungan kerja. Sisanya ada uang Rp 1,5 miliar berasal dari Afdal Noverman yang dipinjamnya untuk berobat dan Rp 1 miliar dari adiknya, Azmin Aulia, untuk beternak sapi.
”Satu sen pun tidak pernah saya menerima. Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia. Tolong, doakan saya mati sekarang kalau saya pernah terima satu sen pun,” ujar Gamawan.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, yang disebut dalam dakwaan memperoleh 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dari proyek KTP elektronik, mengaku bingung karena merasa tidak pernah menerima. Sebab, pada Agustus 2012, saat disebut menerima sebagian uang tersebut, dirinya sudah tidak jadi pimpinan Komisi II.
Simpang siur
Pada sidang kemarin, Gamawan menjelaskan perubahan sumber anggaran untuk pengadaan KTP-el merupakan usul DPR dan Mendagri sebelumnya, Mardiyanto. Surat yang dikeluarkannya pada November 2009 merupakan tindak lanjut dari usulan yang sudah ada.
Namun, Chairuman memberikan kesaksian berbeda. Menurut dia, sesuai sistem pengajuan anggaran, perubahan sumber ataupun besaran merupakan usulan pemerintah yang mengetahui rinci kebutuhannya. DPR hanya mengkaji ulang dan membahas serta menyetujui anggaran tersebut. ”(DPR) bukan mengusulkan,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan, pada akhir November 2009, Gamawan yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perihal usulan pembiayaan pengadaan KTP elektronik. Dalam surat itu, Gamawan minta mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP-el yang semula dibiayai dengan menggunakan pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari APBN.
Pertemuan
Dalam kesaksiannya kemarin, Diah juga menyebut nama Ketua DPR Setya Novanto, yang pada 2004-2009 merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Saat itu, hakim anggota Anwar mempertanyakan mengenai pertemuan di Hotel Gran Melia. Diah membenarkan dirinya bersama Andi, Irman, dan Sugiharto pada pukul 06.00 mendatangi hotel tersebut untuk bertemu Novanto. ”Ada Pak Setya Novanto. Ia tergesa-gesa karena ada acara lain,” tutur Diah.
”Apa yang disampaikan Setya Novanto?” tanya Anwar.
”Sampaikan bahwa di Kemendagri ada program KTP-el. Program strategis nasional. Ayo, kita jaga bersama-sama,” kata Diah.
”Sudah itu saja?” tanya Anwar lagi yang dibenarkan Diah.
Saat pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, sekitar 2014, Diah juga menyatakan mendapat pesan dari Novanto untuk diteruskan kepada Irman. Isinya, meminta Irman mengaku tidak mengenal Novanto jika ditanya orang. Diah mengaku tidak mengetahui maksudnya, tetapi menyampaikan pesan tersebut kepada Irman melalui Dirjen Dukcapil Zuhdan Arif Fakhrullah.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan setiap saksi untuk berbicara benar. Ia mencontohkan Muchtar Effendi, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis lima tahun penjara. Pasalnya, Muchtar memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara Akil.
”Maka itu, penting agar saksi bicara sebenar-benarnya dan bicara apa adanya,” katanya.
Sementara itu, kemarin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga berbohong kepada publik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Novanto di sejumlah kesempatan mengaku bahwa saat pembahasan proyek KTP-el tidak pernah bertemu dengan para terdakwa kasus KTP-el dan saksi seperti Diah Anggraini.
Menanggapi pelaporan ini, Novanto menjawab, ”Nanti, di pengadilan saja. Semua saya serahkan ke pengadilan. Sampai sekarang juga saya belum tahu yang dilaporkan itu apa?”