”Yang bergejolak bukan partainya. Partai aman-aman saja. Bahwa secara pribadi yang menjadi Ketua Golkar bermasalah, ya itu masalah pribadi, bukan masalah partai,” kata Kalla di kantor Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja, seperti dilaporkan wartawan Kompas, Anita Yossihara, Minggu (19/3).
Wapres bersama Nyonya Mufidah Jusuf Kalla berada di Phnom Penh untuk menghadiri upacara kremasi jenazah Wakil Perdana Menteri Kamboja Sok An yang meninggal Rabu pekan lalu.
Sejumlah kader Partai Golkar, seperti Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, disebut dalam surat dakwaan perkara kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, pekan lalu bahkan telah bersaksi dalam persidangan perkara itu. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan tidak menerima uang dari proyek KTP-el, seperti yang tertulis dalam dakwaan.
Adanya dugaan keterlibatan Novanto dalam korupsi KTP-el ini membuat dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Hingga saat ini, sudah ada tiga laporan yang diterima MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto yang kini juga menjabat Ketua DPR.
Menanggapi pelaporan itu, Novanto mengatakan, ”Nanti di pengadilan saja. Semua saya serahkan ke pengadilan.”
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, untuk sementara MKD tidak bisa menindaklanjuti laporan itu. Ini karena kasus KTP-el telah masuk ranah hukum dan belum ada keputusan jelas terkait Novanto dari KPK. (Kompas, 17/3)
Namun, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat, MKD seharusnya juga memproses laporan yang masuk terkait Novanto. Pasalnya, yang terjadi di MKD dan pengadilan merupakan dua ranah berbeda.
”Jika ada yang menyatakan proses di MKD harus menunggu proses hukum tuntas, maka secara logika ketatanegaraan, pernyataan itu keliru. Secara praktik ataupun teori, berbeda antara penegakan etika oleh mahkamah etik dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” ujar Zainal. Jika MKD tidak memproses laporan terhadap Novanto, hal itu akan memunculkan keraguan dari publik mengenai MKD.
Proses politik
Kalla menyerahkan keputusan politik sebagai tindak lanjut kasus KTP-el ke Golkar, termasuk kemungkinan menggelar musyawarah nasional luar biasa. Namun, dia berpendapat, kasus KTP-el itu perlu dibahas bersama Novanto dan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie. Bahkan, Dewan Pakar juga perlu dilibatkan.
Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono menuturkan, ada beberapa orang atau kelompok di Golkar yang kini memanfaatkan gejolak politik akibat dampak dari pembacaan surat dakwaan perkara KTP-el. (Kompas, 15/3)
Sementara itu, sejumlah pegiat gerakan masyarakat sipil, kemarin, di Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, mengajak warga mengawal pengusutan perkara KTP-el.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.