logo Kompas.id
UtamaDPR Berpotensi Melanggar UU
Iklan

DPR Berpotensi Melanggar UU

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dapat melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jika terus menunda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022. UU No 15/2011 telah memberikan batas waktu terkait pelaksanaan proses tersebut.

Pasal 15 Ayat (1) UU No 15/2011 berbunyi, ”Proses pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.” Dalam Ayat (2) disebutkan, ”DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Sementara Pasal 89 Ayat (1) UU No 15/2011 berbunyi, ”Proses pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.” Ayat (2) menyebutkan, ”DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.”

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000