JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dapat melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jika terus menunda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022. UU No 15/2011 telah memberikan batas waktu terkait pelaksanaan proses tersebut.
Pasal 15 Ayat (1) UU No 15/2011 berbunyi, ”Proses pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.” Dalam Ayat (2) disebutkan, ”DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.”
Sementara Pasal 89 Ayat (1) UU No 15/2011 berbunyi, ”Proses pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.” Ayat (2) menyebutkan, ”DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.”
Berkas dan surat Presiden Joko Widodo mengenai calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 telah dikirim ke DPR pada 17 Februari 2017 dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Februari 2017. Ini berarti batas akhir bagi DPR untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu adalah 6 April 2017. ”DPR semestinya memahami ketentuan batas waktu ini sehingga perlu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata pengamat hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/3).
Saat ini, DPR terus memberikan sinyal untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Alasannya, RUU Penyelenggaraan Pemilu belum selesai dibahas. Sebagian anggota Komisi II DPR juga berpendapat, proses seleksi oleh pansel terlalu tendensius.
Jika batas waktu 6 April terlewati, menurut Refly, berarti DPR telah melanggar UU. Hal ini tak hanya jadi contoh buruk bagi publik. Keabsahan anggota KPU dan Bawaslu mendatang juga berpotensi digugat ke pengadilan karena prosesnya cacat hukum. Hal ini akan berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu jika pembatalan oleh pengadilan terjadi saat KPU dan Bawaslu sedang menyiapkan tahapan pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR menyadari tenggat proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu semakin dekat. ”Dalam waktu dekat, pasti akan ada keputusan,” katanya.
Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, menambahkan, Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu ingin agar pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berpatokan pada ketentuan baru di RUU Penyelenggaraan Pemilu. (APA/AGE)