BEKASI, KOMPAS — Polisi membekuk BR (56) dan DD (22), tersangka pemerkosaan terhadap anak. Pemerkosaan terhadap korban, yang juga tinggal serumah dengan pelaku, dilakukan selama bertahun-tahun. Korban awalnya tak berani melapor karena diancam dan dianiaya orang dekatnya itu.
Korban adalah IPF (16), siswa kelas XI di sebuah SMK swasta di Bekasi, Jawa Barat. BR, yang juga paman korban, tega memerkosa IPF sejak 2010. Saat itu, korban masih kelas V SD. Kejahatan ini berlangsung hingga akhir 2016. Pelaku tidak segan menampar korban berkali-kali supaya tidak melawan saat diperkosa.
Adapun DD, anak lelaki BR, memerkosa IPF sejak awal 2014 saat korban duduk di kelas VIII SMP. Aksi DD dilakukan tanpa sepengetahuan BR. DD juga mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain.
Istri BR, yang juga ibu DD, tidak mengetahui hal ini karena tinggal terpisah dengan mereka.
Kedua pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (21/3) malam. ”Para pelaku berbuat sendiri-sendiri, tidak mengetahui satu sama lain. Jika menolak saat diajak (bersetubuh), korban dipukuli oleh pelaku,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar di Markas Polrestro Bekasi Kota, Rabu (22/3).
Korban tinggal serumah dengan pelaku BR dan DD di Kampung Bulak Asri, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sejak 2006, orangtua korban menitipkan anaknya kepada BR karena keterbatasan ekonomi. Saat itu, IPF masih berusia enam tahun. Orangtua korban bekerja serabutan dan tinggal di Sukamantri, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatan kedua pelaku, kata Hero, mereka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Pemulihan trauma
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi Lilik Wakhidah Syaikhu mengungkapkan, korban mengalami trauma akibat diperkosa selama bertahun-tahun oleh kedua pelaku yang merupakan orang dekat korban. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma di rumah aman.
Setelah korban pulih dari trauma, P2TP2A Kota Bekasi akan mencari solusi agar korban dapat kembali sekolah. ”Dia punya hak untuk sekolah dan hidup karena masa depannya masih panjang,” tutur Lilik.
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak, Imaculata Umiyati, menilai, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena pelaku biasanya orang-orang yang dekat dengan korban.
Oleh karena itu, ia mendesak aparat agar kedua pelaku dikenai hukuman kebiri kimia yang juga diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014. ”Pelaku seperti ini sudah layak dikebiri karena sudah di luar batas. Jika hukuman kebiri belum terlaksana, kemungkinan tidak ada efek jera dan kasus seperti ini berulang,” kata Ima.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.