Hal itu dikemukakan Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto, Kamis, di Medan. Dari pelaku disita sepucuk senjata AK-47, sebuah revolver, dan 250 butir peluru kaliber 5,6. Berdasarkan nomor serinya, senjata revolver itu diketahui merupakan milik Polri. Adapun senjata AK-47 diduga senjata sisa konflik di Aceh.
Polisi juga menemukan 200 pil happy five di rumah Husni di Medan. Selain itu, disita pula sepeda motor Harley-Davidson, empat mobil, dan buku tabungan berisi Rp 1 miliar lebih.
Kedua bandar ditangkap setelah polisi meringkus tiga anak buahnya, AS, MT, dan M, di Jakarta, Jumat (17/3). Dari mereka, polisi menyita 6,5 kilogram sabu, 190.000 butir ekstasi, dan 50.000 pil happy five.
Eko menuturkan, polisi sudah dua bulan berupaya membongkar jaringan yang tujuh tahun memasok narkoba dari Malaysia ke Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta. Baru-baru ini komplotan tersebut mengirim dan mengedarkan 91 kilogram sabu, 450.000 butir ekstasi, dan 350.000 pil happy five ke Jakarta. ”Setelah memeriksa AS, MT, dan M, kami mengetahui bahwa mereka dikendalikan oleh Husni dan Azhari,” kata Eko.
Aparat Bareskrim Polri terbang ke Medan, Minggu (19/3), dan melakukan penangkapan bersama aparat Polda Sumatera Utara. Dalam waktu hampir bersamaan, polisi menangkap Husni di Medan dan Azhari di Aceh Tamiang. Polisi minta keduanya menunjukkan gudang narkoba lainnya. ”Namun, mereka melawan. Kami terpaksa menembak hingga tewas,” kata Eko.
Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, Sumut menjadi pintu masuk dan tempat transit narkoba asal Malaysia. Polda pun memperketat pengawasan di pantai timur Sumut.
Divonis ringan
Dari Bandar Lampung dilaporkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (nonaktif) Muklis Basri divonis hukuman satu bulan penjara dan diwajibkan menjalani rehabilitasi atas kasus kepemilikan dua pil happy five. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis. Dalam sidang juga dibacakan vonis yang sama bagi dua terdakwa lain yang ditangkap bersama Muklis, yakni Oktarika, pegawai Pemprov Lampung,
dan Doni Lesmana, karyawan swasta. (NSA/VIO)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.