Iklan
Proses Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Oleh
· 1 menit baca
Tim panitia seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyerahkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo. Sesuai UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyerahkan nama-nama itu ke DPR untuk diproses melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Dalam 30 hari kerja, DPR bisa memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Namun, hingga saat ini Komisi II DPR belum mengambil sikap terkait 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang dikirimkan Presiden Joko Widodo sejak 17 Februari 2017.
Editor:
Bagikan