logo Kompas.id
UtamaBNN: Ridho Tak Akan...
Iklan

BNN: Ridho Tak Akan Direhabilitasi

Oleh
· 2 menit baca
Direktorat Tindak Pidana  Narkoba Bareskrim Polri merilis barang bukti milik jaringan narkotik internasional Malaysia - Aceh Tamiang di Gedung Ditipid Narkoba, Cawang, Jakarta, Senin (27/3). Dalam pengungkapan tersebut Ditipid Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,05 kg, Pil Ekstacy 190 ribu butir, Pil Happy Five 50 ribu butir, senjata api AK47, revolver, 250 butir peluru, dua kendaraan bermotor dan tiga tersangka.
Kompas/Riza Fathoni

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis barang bukti milik jaringan narkotik internasional Malaysia - Aceh Tamiang di Gedung Ditipid Narkoba, Cawang, Jakarta, Senin (27/3). Dalam pengungkapan tersebut Ditipid Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,05 kg, Pil Ekstacy 190 ribu butir, Pil Happy Five 50 ribu butir, senjata api AK47, revolver, 250 butir peluru, dua kendaraan bermotor dan tiga tersangka.

”Ridho dipastikan tak akan diusulkan tim assessment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Ridho bukan korban, melainkan diduga pelaku pengguna narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Johnypol Latupeirissa, Selasa (28/3).

Jika dia korban, lanjut Johnypol, dia dan atau keluarganya akan melapor sebelum ditangkap. ”Sudah dua tahun dia mengonsumsi sabu. Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN,” ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000