Iklan
Ganja 39 Kilogram Dimusnahkan
Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Banda Aceh memusnahkan ganja kering seberat 39 kilogram dengan cara membakar, Jumat (31/3).
Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin mengatakan, ganja tersebut hasil sitaan dari petani ganja yang ditangkap pada Januari 2017 di Gampong Ie Seum, Mesjid Raya, Aceh Besar, Aceh. Dua tersangka ditahan adalah EP (39) dan NZ (35). Keduanya warga Aceh Besar. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di ladang ganja yang siap panen. Polisi mencabut batang ganja sebagai barang bukti.
Editor:
Bagikan