logo Kompas.id
UtamaLima Tersangka Akan Ditahan 20...
Iklan

Lima Tersangka Akan Ditahan 20 Hari

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Lima tersangka dugaan permufakatan makar akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung dikeluarkannya surat perintah penahanan, Sabtu (1/4). Selama penahanan, polisi terus melakukan pemeriksaan.

Kelima tersangka itu adalah MAK, ZA, IR, V, dan N. Sehari sebelumnya, Jumat, kelimanya ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Markas Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kini, mereka ditahan di Markas Brimob Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, mengutarakan, penahanan tersangka adalah subyektivitas penyidik karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000