logo Kompas.id
UtamaPembatalan Perda Wewenang MA
Iklan

Pembatalan Perda Wewenang MA

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/4), memutuskan, kewenangan gubernur dan menteri dalam negeri untuk membatalkan peraturan daerah yang bermasalah adalah inkonstitusional sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat. Putusan MK, yang membuat pembatalan perda harus oleh Mahkamah Agung ini, dikhawatirkan akan mempersulit pencabutan perda bermasalah terkait investasi ataupun harmoni kehidupan sosial di daerah.Dalam sidang putusan atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, Pasal 251 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU itu, yang memberikan wewenang kepada menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota, bertentangan dengan UUD 1945. Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan pasal itu menyimpang dari logika dan bangunan negara hukum Indonesia, seperti diamanahkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Pemberian wewenang itu juga dinilai majelis hakim sebagai menegasikan peranan dan fungsi Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU seperti diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, majelis berpendapat pembatalan perda kabupaten/ kota yang merupakan produk perundang-undangan melalui keputusan gubernur adalah keliru. Hal ini juga bisa menimbulkan dualisme putusan pengadilan karena upaya hukum yang bisa diambil atas pembatalan perda ialah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, juga ada upaya pengujian perda melalui MA. Oleh karena itu, majelis menilai Pasal 251 Ayat (8) UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan terkait dengan perda kabupaten/kota, empat anggota majelis hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Manahan MP Sitompul, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Saat membacakan pendapat berbeda ini, I Dewa Gede Palguna menyatakan, Pasal 251 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (8) tidak bertentangan dengan UUD 1945."Di NKRI berlaku satu sistem hukum bagi pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu, dalam negara kesatuan, seberapa pun beragamnya kekhususan atau keistimewaan yang diberikan kepada daerah, tidak boleh dipahami sebagai dasar mengabaikan prinsip satu kesatuan hukum," katanya. Andi Syafrani, kuasa hukum pemohon, yakni Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan 40 bupati, anggota DPRD, dan masyarakat, menuturkan, dengan munculnya putusan MK itu, perda kabupaten/kota tidak bisa lagi dibatalkan oleh gubernur atau menteri dalam negeri. "Putusan mahkamah menegaskan perda itu ranah yudikatif sehingga pembatalan perda berada dalam kewenangan MA," kata Andi. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menuturkan, putusan MK ini menyebabkan akan semakin sulit untuk membatalkan perda bermasalah, baik terkait investasi, pajak, maupun perda yang diskriminatif. Hal ini disebabkan MA bersifat pasif dalam menunggu masuknya gugatan terhadap perda, berbeda dengan menteri dalam negeri atau gubernur yang bisa mencari perda-perda bermasalah dan membatalkannya. Padahal, hasil kajian KPPOD menemukan sekitar 50,5 persen dari 1.082 perda yang dikaji KPPOD bermasalah, termasuk yang bersifat diskriminatif. "Sekarang pelaku usaha dan kelompok masyarakat sipil harus semakin aktif. Tanpa ada gugatan, perda akan terus menjadi instrumen pelembagaan diskriminasi, instrumen pungutan, dan rezim perizinan," katanya. (GAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000