PEKANBARU, KOMPAS — Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap dua tersangka pembawa 40 kilogram sabu dan 160.000 butir pil ekstasi, Jumat (7/4) tengah malam. Barang bukti narkoba itu merupakan tangkapan terbesar kedua setelah April 2015.
”Saat ini, semua barang bukti sudah diamankan di markas Direktorat Narkoba Polda Riau. Dua tersangka itu merupakan kurir sehingga masih dilakukan pengembangan siapa pemilik sabu,” kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, di Pekanbaru, Sabtu (8/4).
Menurut Zulkarnain, proses penangkapan itu merupakan hasil penelusuran anggotanya di lapangan selama lebih dari sebulan. Informasi awal kemudian dikembangkan dengan memanfaatkan kemampuan teknologi informasi yang dimiliki Polda Riau.
Berasal dari Malaysia
Menurut Zulkarnain, narkoba yang disita itu berasal dari Malaysia. Barang bukti sabu sudah ditimbang seberat 40 kg, sementara ekstasi masih dihitung ulang. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan kurir, jumlahnya 160.000 butir.
Sampai Sabtu sore, informasi tentang penangkapan itu belum dapat diperoleh secara rinci. Namun, berdasarkan penelusuran Kompas, jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau mendapat informasi mengenai pengangkutan narkoba dalam jumlah besar melewati jalan lintas Minas, Kabupaten Siak, pada Jumat malam.
Pengejaran segera dimulai. Di sebuah lokasi di dekat Simpang Buatan, Siak, polisi menyergap dua mobil Honda Jazz dan Toyota Innova yang dikendarai oleh Z dan A. Di dalam mobil Honda Jazz ditemukan lebih dari 20 kg sabu. Sementara di dalam mobil Toyota Innova ditemukan lebih dari 19 kg sabu. Totalnya mencapai 40 kg. Selain itu, diperoleh pula beberapa bungkus ekstasi yang jumlahnya disebut mencapai 160.000 butir.
Dari penangkapan tersebut, polisi langsung memeriksa dua pembawa narkoba itu. Z dan A mengaku hanya sebagai kurir. Keduanya kemudian memberikan nama seseorang yang disebutkan sebagai pemilik. Orang dimaksud berdomisili di Bengkalis.
Polda Riau kemudian melakukan kontak dengan Polres Bengkalis. Dalam waktu singkat, jajaran Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pengusaha berinisial Er. Saat ditangkap, Er tidak melawan.
Pada pekan pertama April 2015, Direktorat Narkoba Polda Riau membongkar peredaran sabu dalam jumlah besar. Polisi menangkap Ng Huk Kwan alias Jimmy (55) yang membawa 46,5 kg sabu. (sah)