YOGYAKARTA, KOMPAS – Peredaran narkotika jenis sabu makin meningkat di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah Selatan. Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap dua tersangka kurir sabu, Rabu pekan lalu. Beberapa hari kemudian, kurir sabu lain ditangkap polisi saat mengantar barang pesanan di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Sugeng Riyadi di kantornya, Senin (10/4), menuturkan, kasus narkoba di wilayahnya terus meningkat. Pada 2016, ada 83 kasus dengan total pelaku yang ditangkap 93 orang. Jumlah ini naik dibanding tahun 2015 dengan 53 kasus dan pelaku 76 orang.
“Tahun ini target utama yang kami incar dalam operasi pemberantasan narkoba adalah pemasok. Untuk menelusuri para bandar besar, kami memulai dengan memonitor para kurir, baik yang mengedarkan dalam jumlah besar maupun eceran,” kata Sugeng.
Kedua tersangka, R (34) dan HB (47), sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba. R pernah ditangkap pada 2015, karena positif mengonsumsi ganja. Sementara itu, HB pernah ditangkap pada 2008 karena kedapatan memiliki sabu.
Polisi mengamankan R dan HB di lokasi dan waktu yang berbeda. R ditangkap pada Rabu (5/4) sekitar pukul 00.30 di Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta. Sedangkan HB ditangkap saat hendak mengirimkan paket sabu ke wilayah Sewon, Kabupaten Bantul.
Dari tangan tersangka R, polisi mengamankan barang bukti paket sabu seberat 0,48 gram. Sedangkan hasil penggeledahan terhadap HB polisi menemukan paket sabu seberat 0,5 gram. Kepolisian tengah mengembangkan penangkapan ini untuk menemukan bandar yang berperan sebagai pemasok utama.
“Kedua tersangka sama-sama sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu saat ditangkap, Namun, barang bukti berhasil kami amankan dan mereka tidak bisa mengelak,” ujar Sugeng.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika. Secara khusus fokus pemantauan dan upaya antisipasi akan dilakukan terhadap kalangan pelajar Yogyakarta.
Sepanjang 2016, tidak ada kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelajar di Kota Yogyakarta. Namun, kata Tommy, kepolisian tetap harus mewaspadai karena para pengedar berpotensi memasarkan zat psikotropika ke wilayah sekolah.
“Kami terus memantau, untuk mengantisipasi kemungkinan narkoba masuk sekolah. Sejak awal tahun kami telah melakukan tes urine secara acak terhadap para siswa di beberapa sekolah. Hasilnya negatif dan kami harap sepanjang tahun akan tetap seperti ini,” kata Tommy.
Dari Jakarta
Berbeda dengan kasus di Yogyakarta, kurir sabu yang ditangkap di Purwokerto berasal dari Jakarta. Kurir berinisial EH (36) dan 4 orang pengedar obat keras, yaitu LR (24), IN (27), IA (24), dan QI (39), ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas. Sabu seberat 3,27 gram dan 6.475 butir obat keras disita.
“Tersangka EH membawa sabu dari Jakarta ke Purbalingga dengan menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Purwokerto,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, di Purwokerto, Senin.
Dari pengakuan tersangka, kata Azis, EH disuruh suami untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di Purbalingga. Namun, sesampainya di stasiun Purwokerto, Minggu (9/4) pukul 02.30, EH ditangkap dan digeledah oleh polisi. “Sabu disimpan di dalam tas,” ujar Azis.
Azis menyampaikan, dari pemeriksaan sementara, EH baru pertama kali mengantarkan sabu tersebut. EH juga sudah 8 tahun dipaksa mengonsumsi sabu oleh suami. “Kami masih mendalami dari mana asal sabu ini,” katanya.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita dari EH adalah satu buah tas koper, 1 unit telepon seluler, sebuah jaket, dan tiket kereta api dengan rute Stasiun Gambir-Purwokerto. Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain menangkap kurir pembawa sabu, pada Sabtu-Minggu, polisi juga menangkap 4 orang tersangka pengedar obat keras. Sebanyak 6.475 butir obat keras yang disita antara lain jenis obat alprazolam, tramadol, dan hezymer. “Obat-obat ini dibeli dengan harga Rp 35.000 per 10 butir dan dijual lagi Rp 100 ribu per 10 butir kepada anak-anak muda seperti pelajar dan mahasiswa,” kata Azis.
Azis menyampaikan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. IA ditangkap Sabtu siang di depan sebuah minimarket di Jalan A Yani, Purwokerto. Terkait asal mula obat, kata Azis, menurut keterangan tersangka IA, dia mendapatkan obat keras dari sebuah panti rehabilitasi narkoba. “IA pernah menjalani rehabilitasi selama 1 tahun. Kami masih mendalami asal obat keras ini,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Supariya menambahkan, tersangka lain mendapatkan obat keras antara lain dari situs jual beli online dan juga ada yang mendapatkan obat keras dari Pasar Pramuka Jakarta. “Barang dikirim menggunakan jasa pengiriman ke Purwokerto,” ujar Supariya.
Para pengedar obat keras, antara lain dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta, Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.