Iklan
Larangan Senjata Biologis
Oleh
· 1 menit baca
Sekitar 50 negara, termasuk tiga negara yang mengembangkan senjata nuklir, menandatangani perjanjian internasional pelarangan senjata biologis. Persetujuan tersebut memerintahkan pembinasaan persediaan senjata biologis yang sudah ada dalam kurun waktu sembilan bulan. Tiga negara besar yang ikut menandatangani persetujuan itu adalah Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris. Persetujuan itu disponsori PBB dan akan berlaku setelah 22 negara membubuhkan tanda tangan.
Editor:
Bagikan