Hingga Selasa (11/4), tim pengacara Siti belum menerima berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Meskipun demikian, tim pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura yang ditunjuk Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Siti telah dan sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan.
Wartawan Kompas, Luki Aulia, melaporkan dari Kuala Lumpur, Malaysia, tim pengacara untuk Siti beranggotakan lima pengacara Malaysia. Hal itu merupakan bagian dari langkah serius Pemerintah RI setelah Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi meminta akses kekonsuleran kepada Malaysia.
Akses itu memberikan kemudahan bagi tim pengacara dan perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur untuk menemui Siti. Sejak 24 Februari, tim lima kali bertemu Siti. Dari pertemuan-pertemuan itu, tim meyakini Siti adalah korban dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam.
”Siti Aisyah menjadi korban ketidaktahuan dan keluguannya. Ia berasal dari lingkungan yang kurang beruntung dan berusaha mencari kehidupan lebih baik. Tetapi, tanpa sadar, ia melakukan perbuatan yang tidak ia sangka akan berakhir begini,” kata Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Andreano Erwin, di Kuala Lumpur, Selasa.
Hasil penelusuran Kompas ke sejumlah tempat dan beberapa orang yang berhubungan dengan Siti di Batam, tempat Siti biasa keluar-masuk Malaysia, menunjukkan, selama berada di Kuala Lumpur, Siti diketahui memiliki pekerjaan serabutan, salah satunya berjualan pakaian dalam yang dibawa dari Batam.
Seorang teman lama Siti di Batam menuturkan, Siti juga merantau ke Johor untuk bekerja di sebuah spa, lalu pindah ke Kuala Lumpur dan bekerja sebagai terapis freelance di spa. Saat bekerja di Johor, Siti pernah berkenalan dengan anak seorang diplomat senior dari Kamboja.
Menurut Andreano, Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah dalam kasus Siti ini. Namun, pembelaan untuk Siti dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan tim pengacara belum bisa diajukan dalam sidang karena belum masuk pada pembahasan pokok perkara.
Sidang pada Kamis besok merupakan tahapan administrasi penyerahan kasus dari pengadilan rendah ke pengadilan tinggi. Pada persidangan pertama, 1 Maret lalu, di Pengadilan Negeri Sepang, jaksa penuntut umum mendakwa Siti dengan pasal pembunuhan (302) dan persekongkolan (34) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijatuhi hukuman mati.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.