logo Kompas.id
Utama”Nikmatnya” Menjadi Pegawai...
Iklan

”Nikmatnya” Menjadi Pegawai Pajak

Oleh
Chris Pudjiastuti
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DXALP9HrP3sYoCc4IdnhMDSs-30=/1024x651/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2FKANTOR-PELAYANAN-PAJAK1-05.jpg
Kompas/Eddy Hasby

Kantor pelayanan pajak Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (23/3/1995).

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 15  Tahun 1971, seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Dirjen-Dirjen Keuangan, Anggaran, Pajak dan Bea Cukai, memperoleh kenaikan gaji yang berbeda dari instansi pemerintah lain. Mereka diberi tunjangan khusus yang besarnya 9 kali gaji pokok.

Hal itu dimaksudkan agar Kemenkeu dapat bekerja lebih efisien, menaikkan jumlah pendapatan negara, serta meningkatkan layanan terhadap masyarakat. Sementara itu, perubahan jam kerja dan tata tertib pegawai juga diatur dalam peraturan baru Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 1970. Peraturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin pegawai Kemenkeu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000