logo Kompas.id
UtamaEdarkan Narkoba, Warga...
Iklan

Edarkan Narkoba, Warga Malaysia Divonis Mati

Oleh
· 0 menit baca
Dua warga negara Malaysia, Chong Kim Tian (duduk di depan) dan Aaron A Chew (duduk di belakang), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (18/4). Pada sidang ini, Chong Kim Tian dijatuhi hukuman mati, sedangkan Aaron A Chew dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dihukum karena menyelundupkan 20 kilogram sabu dari Malaysia ke Palembang pada 5 Oktober 2016.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Dua warga negara Malaysia, Chong Kim Tian (duduk di depan) dan Aaron A Chew (duduk di belakang), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (18/4). Pada sidang ini, Chong Kim Tian dijatuhi hukuman mati, sedangkan Aaron A Chew dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dihukum karena menyelundupkan 20 kilogram sabu dari Malaysia ke Palembang pada 5 Oktober 2016.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000