› Utama›Edarkan Narkoba, Warga... Iklan Edarkan Narkoba, Warga Malaysia Divonis Mati Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/RHAMA PURNA JATI Dua warga negara Malaysia, Chong Kim Tian (duduk di depan) dan Aaron A Chew (duduk di belakang), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (18/4). Pada sidang ini, Chong Kim Tian dijatuhi hukuman mati, sedangkan Aaron A Chew dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dihukum karena menyelundupkan 20 kilogram sabu dari Malaysia ke Palembang pada 5 Oktober 2016. Editor: Bagikan