Artis Malaysia yang Dijatuhi Hukuman Gantung Ditangkap di Bandara Kualanamu
Oleh
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemegang paspor Malaysia atas nama Khaeryll Benjamin bin Ibrahim (38) ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia didapati menyimpan 14 gram sabu di dubur. Khaeryll diduga adalah Benji, artis yang dieksekusi mati di Malaysia pada 2015.
Dua tahun lalu, Benji dihukum gantung karena terlibat perkara peredaran gelap narkoba.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kualanamu Zaky Firmansyah, di Bandara Kualanamu, Kamis (20/4), pihaknya bersama Polda Sumut mendalami identitas Khaeryll. "Tersangka mengaku ia sebenarnya bintang film bernama Benji. Ia membuat identitas baru dengan nama Khaeryll sejak eksekusi hukuman gantung tahun 2015. Menurut pengakuannya, hukuman itu digantikan orang lain," katanya.
Zaky mengatakan, pihaknya menangkap Khaeryll saat tiba dari Kuala Lumpur, Selasa pukul 20.30, di Bandara Kualanamu. Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik Khaeryll yang gelisah sehingga badan dan barang Khaeryll diperiksa secara mendalam. Namun, petugas tak menemukan narkoba.
Petugas lantas mewawancarai Khaeryll untuk mengetahui maksud kedatangannya. Ia mengaku mencari disjoki untuk dipekerjakan di Malaysia. Namun, Khaeryll tidak bisa menjawab saat ditanya siapa yang akan ditemui di Medan untuk membantu mencari disjoki. "Kami memutuskan melakukan pemeriksaan dengan foto rontgen. Hasilnya, ada benda mencurigakan di dubur. Saat dicek, itu sabu," kata Zaky.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Jarnawi HS Tanjung mengatakan, polisi telah mencocokkan foto Benji yang dieksekusi mati dengan Khaeryll. Khaeryll sangat mirip Benji.
Polisi masih mendalami identitas Khaeryll dengan mengambil sidik jari dan pindaian kornea mata. "Kami menunggu data sidik jari dan pindaian kornea mata Benji dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan," kata Tanjung.
Berdasarkan pengakuannya, kata Tanjung, Khaeryll sudah empat kali menjalani pidana narkoba di Malaysia. Terakhir, ia dipidana hukuman gantung karena menyelundupkan ganja.
Petugas keamanan penerbangan Bandara Kualanamu juga menangkap MB (24), warga Aceh Utara. Ia didapati membawa 500 gram sabu di selangkangan, Kamis dini hari.
Gerebek pusat peredaran
Aparat Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah lokasi di kawasan Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang diduga sebagai pusat peredaran narkoba, Kamis pagi. Sebelas orang ditangkap dengan barang bukti narkoba dan uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Eka Yudha Satriawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Petugas beberapa hari mengintai lokasi tersebut.
Kesebelas orang itu adalah pasangan suami-istri Sah (33) dan An (32), Am (31), Nur (29), San (34), DN (62), Nur (27), RL (29), Sa (37), DC (19), dan Her (37). Her adalah residivis dan pemimpin dari mereka yang ditangkap.
Barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, puluhan paket sabu, alat isap sabu, telepon seluler, laptop, dan senjata tajam disita dari lokasi.
(NSA/REN)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.