logo Kompas.id
UtamaArtis Malaysia yang Dijatuhi...
Iklan

Artis Malaysia yang Dijatuhi Hukuman Gantung Ditangkap di Bandara Kualanamu

Oleh
· 3 menit baca
Petugas memperlihatkan Khaeryll Benjamin (38), pemegang paspor Malaysia, yang didapati menyimpan 14 gram sabu di dubur, di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/4). Khaeryll mengaku dirinya  adalah Benji, artis Malaysia yang  dieksekusi mati di Malaysia tahun 2015. Benji diduga digantikan orang lain saat dihukum gantung.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas memperlihatkan Khaeryll Benjamin (38), pemegang paspor Malaysia, yang didapati menyimpan 14 gram sabu di dubur, di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/4). Khaeryll mengaku dirinya adalah Benji, artis Malaysia yang dieksekusi mati di Malaysia tahun 2015. Benji diduga digantikan orang lain saat dihukum gantung.

MEDAN, KOMPAS — Pemegang paspor Malaysia atas nama Khaeryll Benjamin bin Ibrahim (38) ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia didapati menyimpan 14 gram sabu di dubur. Khaeryll diduga adalah Benji, artis yang dieksekusi mati di Malaysia pada 2015.

Dua tahun lalu, Benji dihukum gantung karena terlibat perkara peredaran gelap narkoba.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000