logo Kompas.id
UtamaPerempuan Ulama Punya Peran...
Iklan

Perempuan Ulama Punya Peran Besar

Oleh
· 4 menit baca

CIREBON, KOMPAS — Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, 25-27 April 2017, membuahkan ikrar keulamaan perempuan dan sejumlah rekomendasi. Kongres yang diikuti sekitar 500 peserta dari 15 negara itu juga menghasilkan pandangan keagamaan menyangkut tiga persoalan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. Ikrar, rekomendasi, dan pandangan keagamaan itu jadi ikhtiar perempuan ulama bagi kemaslahatan umat. Hasil-hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dibacakan secara bergantian oleh perwakilan ulama dari beberapa daerah pada penutupan KUPI, kemarin, yang dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan GKR Hemas dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Panitia pengarah yang diwakili komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, melaporkan, KUPI berjalan lancar. Ikrar Ulama Perempuan menyatakan, perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga. Semua ini adalah anugerah Allah SWT yang diberikan kepada setiap manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapa pun atas nama apa pun. Sepanjang sejarah Islam, perempuan ulama telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban. Kehadiran perempuan ulama pada hakikatnya adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. Sebagaimana laki-laki ulama, perempuan ulama juga bertanggung jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezaliman atas dasar apa pun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, perempuan ulama juga berhak dan wajib mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara. Pandangan keagamaan Tiga persoalan dibahas intensif dalam KUPI, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. Pandangan keagamaan pun dirumuskan setelah digodok dalam diskusi kelompok dan kemudian musyawarah. Para ulama yang terlibat aktif di antaranya pengasuh Ponpes Kebon Jambu, Masriyah Amva; pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Badriyah Fayyumi; pengasuh Ponpes Arjawinangun, Husein Muhammad; dan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Machasin. Pernikahan anak terbukti membawa kemudaratan sehingga mencegah pernikahan anak hukumnya wajib. Kemaslahatan keluarga sakinah tak bisa terwujud jika dalam pernikahan terjadi banyak kemudaratan. Pernikahan anak terbukti merugikan perempuan. Berdasarkan hasil musyawarah keagamaan KUPI, lebih dari 50 persen pernikahan anak berakhir dengan perceraian sebelum setahun usia nikah. Pernikahan usia muda juga rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan pemaksaan hubungan seksual. Terkait hal itu, KUPI merekomendasikan, antara lain, agar negara memastikan ada kebijakan yang mengikat di tingkat nasional terkait dengan pencegahan, penanganan, dan penghapusan pernikahan anak. Caranya, antara lain, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Terkait ini, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, uji materi (judicial review) terhadap UU Perkawinan telah ditolak Mahkamah Konstitusi karena seharusnya legislative review. Kekerasan seksualPara ulama juga menyatakan, kekerasan seksual dengan segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam pernikahan. Kekerasan seksual melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Islam, di antaranya hak dan kebebasan untuk hidup. Hak bereproduksi dan membangun keluarga juga dilanggar. Dalam pandangan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan hak seluruh warga negara, terutama hak-hak korban. Jika negara dan/atau aparat penegak hukum melakukan pengabaian, mempersulit dan menyia-nyiakan hak-hak korban kekerasan seksual, berarti negara zalim serta melanggar konstitusi. Perusakan alam atas nama pembangunan yang berakibat pada ketimpangan sosial-ekonomi juga haram secara mutlak. Namun, pembangunan dimungkinkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan alam demi kemaslahatan. Landasannya adalah maqasid syariah, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga akal, dan menjaga keturunan. Islam melarang merusak alam dan memiliki perhatian dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia wajib merawat dan menjaga keseimbangan ekosistem di muka bumi. Negara wajib melindungi alam dari segala kerusakan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perusakan.Menteri Agama berharap hasil-hasil KUPI bisa meningkatkan harkat perempuan serta peradaban di Indonesia dan dunia. Kongres juga berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa dikedepankan. Islam moderat, Islam yang tidak menyudutkan kedudukan perempuan, dan Islam yang menebarkan kemaslahatan sesama. (IVV/IKI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000