Faktor Keamanan, JPU Tak Ajukan Banding Vonis 19 Kadistrik di Kabupaten Jayapura
Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pihak jaksa penuntut umum tidak akan mengambil upaya banding atas vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan bagi 19 kepala distrik atau setingkat camat pada 25 April 2017.
Hal ini disampaikan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Harli Siregar di Jayapura, Sabtu (29/4).
Harli mengatakan, vonis hukuman percobaan dari hakim Pengadilan Negeri Jayapura dinilai sudah sesuai prosedur bagi 19 terpidana. "Tujuannya agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan bagi masyarakat di Kota Jayapura," kata Harli.
Ia mengatakan, 19 kepala distrik didakwa dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman satu bulan hingga enam bulan penjara.
"Isi pasal tersebut masih bersifat kontekstual. Pelaksanaan pidana penjara bagi mereka juga harus mempertimbangkan aspek keamanan di Kabupaten Jayapura," kata Harli.
Lucas Kubela selaku JPU mengatakan, pihaknya mendakwa 19 kepala distrik itu dengan pidana satu bulan penjara sebelum vonis dari hakim.
Menurut Lucas, mereka terbukti mendukung salah satu calon bupati dengan mengeluarkan surat pernyataan penolakan pemungutan suara ulang untuk 17 distrik pada 3 Maret 2017.
"Berdasarkan arahan dari pimpinan, kami tak mengajukan banding demi menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Jayapura," ujar Lucas.
Gustaf Kawer selaku kuasa hukum 19 kepala distrik menyatakan, seharusnya para kliennya dibebaskan dari segala dakwaan JPU karena tidak terbukti memberikan dukungan bagi salah satu calon bupati dalam surat pernyataan tersebut.
"Surat pernyataan itu hanya berupa imbauan. Saat kami masih memikirkan langkah selanjutnya atas vonis hakim," katanya.
Kepala distrik itu antara lain Najamuddin, Arnold Lutarmas, Muhammad Nurdin, Johannes Mandowally, Williem Felle, Dabiel Tako, Magasi Situmorang, Steven Ohee, Alfons Awoitauw, Ganefo, Eroll Yohannes Daisiu, Edison Yapsenang, Otavianus Tabisu, Octavianus Sabrandi, Budi Prodjonegoro Yukho, Soeko Moertiono, Manase Jek, dan Yahya Yarisetouw.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2017, Panwaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk 229 TPS di 17 distrik karena ditemukan 780 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak memiliki surat penugasan dari KPU setempat.
Terkait rekomendasi itu, 19 kepala distrik mengambil langkah membuat surat pernyataan penolakan PSU karena mempertimbangkan situasi keamanan di daerah tersebut.