Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya kembali tak mendengarkan suara rakyatnya. Hal ini tampak ketika dalam sidang paripurna, Jumat (28/4) lalu Dewan memutuskan menggunakan hak angket, hak bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Antirasuah itu dinilai “melawan” DPR, karena tak mau membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Miryam S Haryani terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Kegundahan masyarakat terkait penggunaan hak angket DPR terhadap KPK itu disuarakan nyaris oleh semua surat kabar nasional yang terbit hari Sabtu (29/4). Tujuh koran nasional menempatkan penggunaan hak angket DPR yang dinilai kurang tepat dan janggal itu, karena hak angket dipakai untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah, bukan pemeriksaan sebuah kasus oleh penegak hukum, sebagai berita utama. Kegeraman rakyat pun terasa dalam pemberitaan itu, sebab Dewan seperti memaksakan kehendaknya.
Bahkan, pimpinan sidang paripurna DPR, Fahri Hamzah dianggap tidak memedulikan pendapat anggota DPR lain yang keberatan, dan langsung mengetukkan palu tanda persetujuan. Padahal, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengusulan hak angket terhadap KPK itu, serta memutuskan walk out (meninggalkan) ruang sidang, bersama sejumlah anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
Harian Kompas mengangkat peristiwa di DPR itu sebagai berita utama, dengan judul “Kejanggalan Warnai Persetujuan Hak Angket, Mahfud: Tak Ada Sanksi Bagi KPK”. Berita utama ini dilengkapi pula dengan grafis 26 nama anggota DPR, dari sembilan fraksi di DPR yang mengusulkan hak angket itu. Hanya Partai Demokrat yang tak ada seorang pun anggotanya yang mengusulkan hak angket untuk mempertanyakan pemeriksaan terhadap Miryam Haryani. Miryam, yang dinyatakan saat ini buron, mencabut keterangannya saat diperiksa oleh penyidik KPK, yang menyeret sejumlah anggota Dewan dalam kasus korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara tak kurang dari Rp 2,3 triliun.
Berita utama terkait persetujuan penggunaan hak angket DPR terhadap KPK itu juga diangkat oleh Republika dengan judul “DPR Gulirkan Hak Angket”. Indopos menurunkan berita utama dengan judul “Terkesan Arogan dan Dipaksakan, Interupsi Dicuekin”. Seruan agar rakyat melawan arogansi Dewan pun ditampikan Jawa Pos dan Warta Kota yang menampilkan headline dengan judul “KPK dan Publik Harus Melawan” dan “KPK “Melawan” Angket DPR”. Sementara Koran Tempo menampilkan kabar utama di akhir pekannya, dengan judul “Barter Politik untuk Angket KPK”.
Surat kabar berbahasa Inggris The Jakarta Post menampilkan berita utama “KPK Rebuffs House Inquiry”. Harian ini, seperti juga Kompas, juga menurunkan laporan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Filipina sebagai berita di halaman satunya.
Koran Sindo, Rakyat Merdeka, dan Media Indonesia juga menempatkan berita terkait keputusan DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK di halaman satunya, tetapi bukan sebagai kabar utama. Koran Sindo menurunkan berita utama berjudul “Berpidato, Obama Dibayat Rp 5,3 Miliar”. Rakyat Merdeka menempatkan liputan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat sebagai berita utama, dengan judul “JK Resmikan Peluncuran Jaringan Wartawan Anti Hoax, Presiden Baca Semua Hoax”. Sebaliknya, Media Indonesia masih melaporkan perkembangan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada ) DKI Jakarta, dengan judul “Jakarta Kembali ke Titik Nol”.
Pada akhir pekan ini, surat kabar ekonomi Investor Daily menempatkan laporan dari Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di Kemayoran, Jakarta sebagai berita utama, sama dengan “saudara”-nya surat kabar nasional Suara Pembaruan. Judul yang diangkat pun mirip, yakni “Mobil Kecil dan SUV Primadona di IIMS” dan “Pasar Otomotif Menggeliat”.
Surat kabar ekonomi lainnya mengangkat berita utama yang beragam. Kontan menyoroti persaingan usaha di negeri ini, dengan mengangkat judul “Wasit Persaingan Usaha Kian Bertaring”. Sementara Bisnis indonesia masih menyoroti dunia perbankan, dengan berita utama berjudul “Penerapan GWM Rata-rata: Melonggarkan Likuiditas”. (*/tra)