Kesaksian, Penetapan Tersangka, Pencarian Buron, hingga Penangkapan Miryam
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan kasus megakorupsi KTP elektronik senilai Rp 2,3 triliun yang melibatkan banyak pejabat negara, mantan pejabat negara dari lintas partai politik, akan memasuki babak baru.
Dini hari tadi, Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR, tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan masuk dalam daftar pencarian orang, telah ditangkap satuan tugas khusus Badan Reserse Kriminan Polri di Hotel Grand Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Berikut ini kronologi tentang kesaksian Miryam di pengadilan, penetapan tersangka sebagai pemberi keterangan palsu, penetapan buron, hingga penangkapannya dini hari tadi, yang dihimpun dari berbagai sumber.
16 Maret 2017
Kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dalam persidangan, Diah, mengatakan, dirinya pernah dimintai saran oleh Irman (saat itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) terkait adanya permintaan bantuan reses dari para anggota DPR. Permintaan bantuan disebut berasal dari Miryam.
23 Maret 2917
Miryam mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pembagian uang kepada unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPR saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keterangan di BAP, menurut Miryam, dibuat karena mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik.
Jaksa KPK mengingatkan Miryam telah memberikan keterangan yang tidak benar karena kesaksiannya berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan saat diperiksa oleh penyidik di KPK.
24 Maret 2017
KPK mengirimkan surat permohonan pencegahan Miryam ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
5 April 2017
Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu. Ia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan denda Rp 600 juta atas tuduhan dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar.
13 April 2017
Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan ada kegiatan lain.
18 April 2017
Miryam kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sedang sakit dan harus dirawat. KPK kembali menjadwalkan pemanggilan pada 26 April 2017.
21 April 2017
Penasihat hukum Miryam mengajukan permohonan praperadilan. Keputusan penetapan tersangka seharusnya dianggap masuk wilayah pidana umum. Pemberian keterangan palsu juga dianggapnya harus lebih dahulu mendapat izin majelis hakim.
25 April 2017
KPK melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta.
27 April 2017
KPK menyurati Kapolri agar memasukkan nama Miryam ke daftar pencarian orang (DPO). KPK meminta Polri berkomunikasi dengan Interpol agar dikeluarkan red notice kepada Miryam.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, menyatakan, kliennya sedang berada di Jawa Barat untuk menenangkan diri.
28 April 2017
Polri mengerahkan satgas untuk mencari Miryam dengan menyebarkan foto dan identitas Miryam ke jajaran polda sampai polsek.
Kementerian Hukum dan HAM sesuai kewenangan melakukan pengawasan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.
1 Mei 2017
Dini hari, sekitar pukul 02.00, satuan tugas khusus Bareskrim Polri menangkap Miryam di Hotel Grand Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Miryam dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan awal.
8 Mei 2917
Menurut Patriani Paramitha Mulia dari tim kuasa hukum Miryam, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan digelar.