Balai Besar POM Sita Kosmetik dan Obat Tradisional Senilai Rp 400 Juta Lebih
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyita produk kosmetik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 400 juta lebih. Penyitaan produk ilegal tersebut dilakukan dalam kegiatan operasi pasar yang dilakukan dalam dua minggu terakhir.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Mahdalena mengemukakan, pihaknya menyasar sarana (distributor maupun toko) di lima kabupaten/kota dalam rangka penertiban pasar dari kosmetik dan obat tradisional ilegal serta mengandung bahan berbahaya. Lima kabupaten/kota itu adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, dan Tabalong.
"Dari kegiatan operasi pasar selama 10 hari, ditemukan 20 sarana yang mengedarkan kosmetik dan obat tradisional ilegal. Jenis produk yang ditemukan sebanyak 414 macam dengan jumlah total 27.233 buah. Nilai ekonomi produk-produk itu mencapai Rp 438,25 juta," ungkap Mahdalena di Banjarmasin, Selasa (2/5).
Sebanyak 20 sarana yang melanggar tersebar di lima kabupaten/kota yang disasar, yakni 9 sarana di Banjarmasin, 5 sarana di Hulu Sungai Utara, 4 sarana di Tabalong, 1 sarana di Banjar, dan 1 sarana di Tanah Laut.
"Terhadap 18 sarana yang melanggar, dilakukan pembinaan berupa pemusnahan produk dan pemberian sanksi administratif berupa peringatan. Untuk dua sarana lain ditindaklanjuti dengan tindakan pro justitia terhadap pemiliknya," kata Mahdalena.
Menurut Mahdalena, dua sarana yang ditindaklanjuti ke ranah hukum itu merupakan distributor besar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Sebelumnya, mereka pernah menerima sanksi administratif.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya, sekaligus memberantas peredaran obat dan makanan ilegal sampai ke hulu," ujarnya.
Pengawas Farmasi Makanan Balai Besar POM di Banjarmasin Fajar Wahyudi menambahkan, sarana yang ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum umumnya adalah sarana besar dan sebelumnya pernah menerima sanksi administratif.
"Jika sarana tersebut sudah berkali-kali diperingati serta diminta membuat surat pernyataan, masih tetap saja melanggar, maka ditindaklanjuti ke ranah hukum untuk memberikan efek jera," ujar Fajar.