SAN JUAN, KOMPAS — Seorang agen Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat di Puerto Rico dituntut ke pengadilan karena menendang anjing tetangganya. Anjing yang ditendang agen FBI bernama Timothy Boruff tersebut adalah jenis terrier Yorkshire. Anjing tersebut ditendang di bagian kepalanya.
Kantor berita AP, Rabu (3/5), menyebutkan, kasus penendangan anjing tersebut terjadi di kompleks perumahan eksklusif Palmas del Mar di pantai timur Puerto Rico. Puerto Rico adalah wilayah Karibia yang menjadi bagian negara Amerika Serikat.
Boruff dituntut dengan tuduhan penganiayaan hewan dan dituntut membayar uang ganti rugi 500 dollar AS atau setara Rp 6.648.162,70. Boruff dijadwalkan disidang di pengadilan pada 17 Mei 2017. AP tidak merinci lebih lanjut bagaimana kasus itu bermula dan kronologi kejadiannya.
Perhatian terhadap kesejahteraan hewan belakangan ini semakin meningkat. Masyarakat mulai memahami pentingnya menghargai kesejahteraan hewan. Isu kesejahteraan hewan juga sudah menjadi isu global.
Sejumlah ahli mengembangkan konsep kesejahteraan hewan dan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) telah membuat standar kesejahteraan hewan yang menjadi panduan di dunia pada 2004. Ada lima prinsip kesejahteraan hewan, yaitu bebas dari rasa haus dan lapar; bebas dari ketidaknyamanan; bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit; bebas mengekspresikan perilaku normal; dan bebas dari rasa takut dan penderitaan.
Kasus penendangan anjing di Puerto Rico tersebut melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan tersebut.
Di Indonesia, aturan kesejahteraan hewan sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Pasal 1 Butir (45) UU tersebut disebutkan, kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Sanksi bagi pelanggar kesejahteraan hewan tercantum dalam Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 66a Ayat (1) berbunyi, "setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Sanksi untuk ketentuan ini adalah penjara/kurungan 1 bulan-6 bulan atau denda Rp 1 juta-Rp 5 juta".
Bahkan, untuk masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran kesejahteraan hewan tetapi tidak melaporkan ke polisi juga dikenai sanksi. Pasal 66A Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sanksi atas ketentuan ini adalah penjara/kurungan 1 bulan-3 bulan atau denda Rp 1 jutaRp 3 juta".
Kasus kesejahteraan hewan terakhir menimpa penyanyi Melanie Subono. Seperti dikutip Kompas.com, ia melaporkan pemilik Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, atas tuduhan penggelapan anjing peliharaannya bernama Nina ke Polda Metro Jaya, Kamis (27/4/2017).
Anjing jenis pug tersebut sebelumnya dititipkan ke Animal Defender Indonesia, tetapi tidak dikembalikan saat Melanie hendak mengambilnya. Melanie mengungkapkan, dia menitipkan anjingnya hingga September 2016. Ketika mau mengambil peliharaannya, pengelola Animal Defender Indonesia tak kunjung memberikan anjing-anjingnya. Dari lima anjing, cuma empat yang dikembalikan. Satu anjing mati.
Laporan Melanie diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Doni dilaporkan dengan Pasal 372 dan 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.