BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Perwakilan keluarga lima pelajar terduga begal yang tewas ditembak polisi melaporkan kasus penembakan tersebut ke Markas Besar Polri di Jakarta, Rabu (3/5). Mereka mendesak aparat mengusut kasus penembakan itu karena diduga ada kesalahan prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
Perwakilan keluarga datang ke Mabes Polri didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung serta Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak. Selain melaporkan kasus itu ke Polri, mereka juga meminta pendampingan pada Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung Alian Setiadi selaku juru bicara keluarga mengatakan, berdasarkan verifikasi data, kelima terduga pencuri kendaraan bermotor itu masih berstatus pelajar. Bahkan, dua dari tiga anak adalah pelajar SMA yang semestinya mengikuti ujian nasional tahun ini.
Untuk memperkuat laporan, tim melampirkan barang bukti berupa identitas, absensi di sekolah, surat dari organisasi ekstrakurikuler, serta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa.
Menurut dia, ada indikasi pelanggaran penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Pasalnya, tembakan di tubuh korban tidak untuk melumpuhkan, tetapi untuk menghabisi nyawa mereka.
”Dugaan itu muncul karena banyak bekas peluru di bagian organ penting, misalnya dada, dekat mata, dan kemaluan. Selain itu, ada juga yang mengalami patah leher. Karena itu, kami ingin agar kasus ini diusut karena diduga ada kesalahan prosedur oleh polisi,” kata Alian.
Polisi juga didesak untuk membuka kasus-kasus yang diduga melibatkan kelima pelajar itu. Selama ini, keluarga dan kepala desa setempat tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Padahal, polisi menyebut mereka terlibat dalam 30 aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
Kelima terduga begal itu adalah SF (20), JI (20), RK (17), IS (17), dan HE (17). Dua di antara terduga duduk di kelas XII dan tiga terduga kelas XI SMA/SMK di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Kelimanya tewas dalam baku tembak di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (1/4) pukul 03.00.
Polisi menyatakan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru aktif, 1 butir selongsong, dan 3 bilah senjata tajam. Polisi juga menyita 2 kunci T, 2 sepeda motor, dan beberapa barang milik pelaku (Kompas, Minggu, 2/4).
Anak baik-baik
Diah D Yanti dari Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak mengungkapkan, dari hasil verifikasi di sekolah, kelima anak itu tergolong rajin dan tidak pernah bolos. Bahkan, mereka juga aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan OSIS di sekolah. ”Mereka anak baik-baik, tidak ada indikasi begal atau residivis,” ujarnya.
Menurut dia, keluarga membutuhkan pendampingan dari LPSK karena peristiwa itu melibatkan aparat penegak hukum. Pendampingan pada keluarga dimaksudkan untuk meminimalkan potensi adanya ancaman atau intimidasi pada keluarga.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus penembakan kelima anak tersebut. Pendampingan pada pihak keluarga dilakukan untuk membantu proses penyelidikan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Murbani Budi Pitono beberapa waktu lalu mengatakan, polisi menghargai sikap pihak keluarga yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Dia menyebutkan, polisi terpaksa melepaskan tembakan karena kelima tersangka melawan.