logo Kompas.id
UtamaMengambil Lagi “Pedang” KPK
Iklan

Mengambil Lagi “Pedang” KPK

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 8 menit baca

Dua atau tiga tahun lalu, seorang anggota DPR pernah bercerita.  Anggota DPR itu mengeluhkan  langkah KPK yang agresif menyasar anggota DPR yang tersangkut  korupsi. Padahal, kata anggota DPR itu, “pedang” yang dimiliki KPK adalah pemberian DPR. Istilah pedang hanyalah kiasan. Yang dimaksud pedang adalah adalah kewenangan KPK yang datangnya dari DPR dan Pemerintah melalui UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut data yang pernah dirilis KPK, sebanyak 119 anggota DPR dan DPRD dijerat korupsi oleh KPK. “DPR dan DPRD sudah sekitar 119 orang, eks gubernur 15 orang, bupati dan walikota 50 orang. Kita harus sudahi ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat berpidato di KPU, Senin, 5 September 2016.

“Pedang” KPK  di antaranya  kewenangan penyadapan serta kewenangan menyatu di tubuh KPK. Apakah  kewenangan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Itulah kewenangan ampuh KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini.  Anggota Dewan itu curhat,   “Masak pedang yang kita berikan kepada KPK akan ditebaskan pada kita. Satu saat  pedang itu bisa diambil kembali.”

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000