Aparat Sita Kayu Ilegal
PONTIANAK, KOMPAS — Aparat gabungan menyita 4.100 batang kayu olahan ilegal berbagai jenis di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (26/4). Kayu ilegal senilai Rp 500 juta itu diduga berasal dari hutan cagar alam dan hutan lindung. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Subhan, Rabu (3/5), di Pontianak mengatakan, penyitaan kayu ilegal dilakukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak. Ikut terlibat pula Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalbar. Operasi dimulai saat tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat, Rabu (26/4), bahwa ada truk yang akan mengangkut kayu dari daerah Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, dengan tujuan Singkawang. Sekitar pukul 05.30, tim mendapati truk melintas di Jalan Kridasana, Singkawang. "Tim lalu membuntuti truk yang menuju ke salah satu gudang di Singkawang. Tim menggerebek saat 200 batang kayu meranti dibongkar di dalam gudang milik PO Utama Karya. Kayu itu tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," kata Subhan. Di dalam gudang, tim menemukan 3.900 batang kayu ilegal berbagai ukuran dan jenis, antara lain belian atau ulin, rimba campuran, dan meranti. Kayu-kayu itu juga tanpa dokumen SKSHH sehingga total ada 4.100 batang kayu dengan volume 184,61 meter kubik.Dari hutanKepala Seksi Wilayah III BPPHLHK Kalimantan David Muhammad menambahkan, kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan di Kabupaten Landak dan Bengkayang, tepatnya dari kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Nyiut dan hutan lindung di sekitarnya. Ada pula dari Kabupaten Ketapang. "Kayu-kayu itu menurut rencana akan dijual di toko-toko bangunan di Singkawang dan sekitarnya," kata David. Saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sutoyo (45), warga Serimbu, pemilik kayu di truk, dan Pui Rudy (50), warga Singkawang, pemilik gudang penyimpanan kayu. "Sutoyo sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak," ujarnya. Sutoyo dan Pui Rudy diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. David mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah Pontianak untuk mengecek penampung-penampung kayu yang ada di Kalimantan Barat. Penampung akan ditertibkan agar sesuai dengan peraturan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola kawasan hutan, antara lain Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pontianak, Balai Taman Nasional, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar. Kerja sama dilakukan agar lebih giat dan ketat melakukan pencegahan dan pengamanan hutan. (ESA)