logo Kompas.id
UtamaAsal-usul 12 Satwa Liar...
Iklan

Asal-usul 12 Satwa Liar Ditelusuri

Oleh
· 2 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melanjutkan penyelidikan terhadap 12 satwa liar yang diamankan dari rumah AKA di kawasan Ciumbuleuit, Bandung utara, Jawa Barat, Senin (1/5). Penyelidikan dimaksudkan untuk mengetahui asal-usul hewan dilindungi sampai dipelihara oleh pihak yang tidak berhak.Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Sustyo Iriyono, Kamis, di Bandung menjelaskan, 9 dari 12 satwa dilindungi itu kini sudah dievakuasi dan dititipkan di Taman Safari Indonesia. Satwa-satwa itu terdiri dari tujuh ekor merak hijau (Pavo muticus), satu ekor kakaktua maluku (Cacatua moluccensis), dan satu ekor kakaktua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea).Adapun sepasang kakaktua putih besar jambul kuning dan harimau benggala (Panthera tigris tigris) masih dititipkan untuk dirawat pemiliknya. "Pertimbangannya etika konservasi dan kesejahteraan satwa karena burung itu sedang mengerami telur dan umur satwa harimau yang masih bayi," kata Sustyo.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Bambang Hendroyono menegaskan, penyelidikan asal-usul satwa terus dilakukan. Meskipun satwa-satwa itu telah diserahterimakan, tetap akan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal KSDAE bersama-sama dengan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Sebanyak 12 satwa liar diamankan dari rumah AKA oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jawa Barat di Bandung, Senin lalu. Informasi keberadaan satwa-satwa itu berawal dari pengaduan masyarakat yang menonton salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, 30 April. Dalam tayangan itu beberapa satwa liar dipamerkan, yaitu merak hijau, kakaktua jambul kuning, dan seekor bayi harimau benggala. Informasi ini segera ditindaklanjuti tim gugus tugas dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Senin (1/5). Setelah ditemukannya 12 ekor satwa tersebut, petugas secara persuasif menjelaskan konsekuensi hukum dari memelihara atau memperagakan satwa dilindungi tanpa izin. "Pemilik satwa kooperatif dan menyerahkan semua satwa dilindungi yang dipeliharanya," ujar Sustyo.Hasil pengamatan secara empiris menunjukkan semua satwa dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis. Walaupun demikian, lanjut Sustyo, tetap perlu dilakukan pemeriksaan secara klinis.Ia menyayangkan penayangan satwa liar di televisi karena berlangsung di tengah gencarnya kampanye pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi. Tayangan itu berpotensi menginspirasi masyarakat untuk memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi. Karena itu, Sustyo berharap semua media dapat bekerja sama dalam mendukung kampanye ini. (TAM/DMU)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000