Iklan
Dewan ArbitrasiSensor Film
Oleh
· 1 menit baca
Menteri Penerangan telah menetapkan pembentukan Dewan Arbitrasi Sensor Film yang terdiri atas tiga orang dengan susunan sebagai ketua adalah Menteri Penerangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menpen; anggota, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung; dan juga sebagai anggota, Ketua Dewan Film Nasional. Dewan Arbitrasi Sensor Film bertugas memberikan putusan terakhir mengenai film-film yang oleh pemilik bersangkutan diajukan untuk ditinjau kembali oleh instansi yang lebih tinggi serta mengenai film-film yang telah beredar, tetapi ternyata menimbulkan keguncangan di masyarakat.
Editor:
Bagikan