logo Kompas.id
UtamaHormati Proses Hukum
Iklan

Hormati Proses Hukum

Oleh
· 5 menit baca
 Basuki Tjahaja Purnama  dibawa ke  Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5), setelah dijatuhi  vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pidana  penodaan agama. Basuki menyatakan banding atas vonis tersebut.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Basuki Tjahaja Purnama dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5), setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pidana penodaan agama. Basuki menyatakan banding atas vonis tersebut.

 Basuki Tjahaja Purnama  dibawa ke  Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5), setelah dijatuhi  vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pidana  penodaan agama. Basuki menyatakan banding atas vonis tersebut.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Basuki Tjahaja Purnama dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5), setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pidana penodaan agama. Basuki menyatakan banding atas vonis tersebut.

Pendukung Basuki Tjahaja Purnama menangis saat mendengar keputusan vonis sidang dugaan penistaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki yang akrab dipanggil Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarno.
Kompas/Lasti Kurnia

Pendukung Basuki Tjahaja Purnama menangis saat mendengar keputusan vonis sidang dugaan penistaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki yang akrab dipanggil Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarno.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000