Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2017 yang jatuh pada Kamis (11/5) kepada 678 narapidana dari total 1.769 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Remisi khusus ini terdiri atas dua kategori, yaitu remisi khusus 1 dan remisi khusus 2. Remisi khusus 1 diberikan kepada 655 narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sementara remisi khusus 2 diberikan kepada 23 narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus.
Penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah 170 narapidana (169 penerima RK1 dan 1 penerima RK2), di urutan kedua Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana (78 penerima RK1 dan 4 penerima RK2), dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana (65 penerima RK1 dan 2 penerima RK2).
”Remisi pada Waisak 2017 ini merupakan momen yang dinantikan. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Waisak 2017 ini sebanyak 678 orang,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K Dusak, Kamis (11/5), dalam siaran persnya.
Menurut Dusak, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP No 99/2012; serta Keppres No 174/1999 tentang Remisi.
”Remisi khusus hari raya Waisak ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan,” kata Dusak.
Diharapkan dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik.
Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian narapidana 149.648 orang dan tahanan 70.184 orang. (HARYO DAMARDONO/ *)