JAKARTA, KOMPAS - Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan mesum dan pornografi setelah diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 22.00, Selasa (16/5). Hingga malam ini, Firza masih berada di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, peningkatan status Firza dari saksi menjadi tersangka pada malam ini. Sebelumnya, Firza menjadi saksi dalam kasus percakapan mesum dan pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, FHM ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa lagi. Malam ini istirahat, besok pemeriksaan dilanjutkan," kata Argo.
Menurut Argo, Firza disangkakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara, karena membuat konten ketelanjangan.
"Yang bersangkutan banyak mengelak, tetapi penyidik punya keterangan saksi dan barang bukti. Ada hubungan transmisi antara ponsel FHM dengan ponsel HRS, " kata Argo.
Argo belum bisa merinci pihak yang meminta foto tersebut. Menurutnya, hal itu termasuk materi penyelidikan yang akan diungkap di pengadilan.
Selain Firza, penyidik juga memanggil saksi lain, yaitu perempuan bernama Emma. Menurut Argo, Emma adalah teman dekat Firza dan keduanya sering bercerita. Namun, kedatangan Emma di Polda Metro Jaya, kemarin, cuma sebentar karena hanya melengkapi berkas pemeriksaan.
Penyidik juga memeriksa saksi ahli, antara lain pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih. Menurut Effendy, sesuai fakta yang dikumpulkan penyidik kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana. Unsur pidana itu antara lain ada foto, pengiriman, bahkan ada permintaan untuk mengirimkan foto.
"Kasus ini mirip sedikit dengan kasus Ariel-Luna Maya. Rizieq dan Firza bisa menjadi tersangka kalau melihat fakta yang ada. Forensik yakin kalau itu bukan rekayasa," kata Effendy.
Effendy menambahkan, alat bukti dalam yang itu sudah cukup. Unsur kesengajaan pun tampak jelas. Motif dalam kasus tersebut, kata dia, adalah kesenangan.