JAKARTA, KOMPAS - Petugas pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendapati 4 kilogram sabu yang hendak diselundupkan dengan cara dimasukkan pada alat penyejuk udara portabel, akhir April lalu. Namun, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok belum bisa mengungkap dan menangkap pelaku.
”Barang yang diduga sabu dalam air cooler itu dideteksi alat pemindai sinar X,” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Roberthus Yohanes De Deo, Kamis (18/5), saat siaran pers di Jakarta. Sabu itu tiba di terminal kedatangan penumpang Kapal Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (29/4) sekitar pukul 22.00. Kapal berangkat dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. ”Pelaku masih ditelusuri,” ujar Roberthus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Dedi mengatakan, pelaku saat itu leluasa kabur karena pemindai sinar-X ditempatkan terlalu dekat pintu keluar. Terduga pelaku, berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV), mengawasi dari luar, lalu meninggalkan barangnya ketika petugas mencurigai. ”Kami mengejar ke bandara (Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten) dan benar di CCTV bandara ada dia,” kata Dedi.
Meski demikian, terduga pelaku saat itu tidak jadi terbang karena kursi pesawat penuh. Polisi mencari terduga di ruang tunggu dan memperoleh keterangan dari saksi bahwa orang yang dicari sempat di sana. Sayang, kata Dedi, terduga pelaku lolos. Dedi menyerahkan perkara itu untuk dilanjutkan Satuan Reserse Narkoba Polres.
Rekomendasi pengamanan
Kepala Pos Polisi Pelni Tanjung Priok Inspektur Dua Sudirman Agus mengatakan, belajar dari pengalaman itu, polisi memberikan masukan kepada PT Pelindo II sebagai pengelola pelabuhan agar memperbaiki pengawasan. Pemindai sinar X pun dipindahkan ke bagian lebih dalam.
Selain itu, kepolisian juga merekomendasikan pemasangan CCTV untuk mengawasi orang yang memasukkan barang ke pemindai sinar X sehingga dapat langsung mencegat pembawa barang mencurigakan. Menurut Sudirman, keberadaan CCTV di pelabuhan belum difokuskan untuk mendukung pengawasan orang di area pemindai sinar X.
Berdasarkan siaran pers kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Maret hingga awal Mei 2017. Barang bukti itu meliputi 30,32 kg sabu, 498 gram ganja sintetis, 1.518 gram narkotika dalam bentuk tanaman, 29.367 butir ekstasi, 62,95 liter cairan prekursor, dan 0,3 kg prekursor padat.
Sejumlah penyalah guna narkotika ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap. Di Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (9/4), BNN mencurigai R alias O dan RN alias K yang mengendarai sepeda motor dan menerima sebuah tas dari Sy alias I. Tas itu ternyata berisi sabu 15,3 kg. R dan RN langsung diringkus, tetapi Sy harus ditembak karena melawan. Pada Rabu (26/4), di Banyuasin, Sumatera Selatan, petugas BNN melumpuhkan HP alias A yang menyimpan 10,2 kg sabu dan 29.427 butir ekstasi.