JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Rabu (24/5), menjelaskan, Gubernur (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri diajukan kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Mendagri Tjahjo Kumolo, 23 Mei 2017.
”Jadi, surat pengunduran diri Pak Basuki Tjahaja Purnama itu pada 23 Mei. Sementara sebelumnya dengan adanya vonis hakim 9 Mei 2017 dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden RI menerbitkan surat pemberhentian sementara pada 12 Mei,” ujar Sumarsono.
Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri, melainkan karena vonis ditahan, yaitu sesuai dengan Ayat 4 Pasal 65 UU No 23 Tahun 2014. Pemberhentian sementara oleh Presiden waktu itu berdasarkan Keppres No 56/P Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.
Lalu, dengan adanya surat pengunduran diri, Mendagri tengah memproses SK pemberhentian.
”Pengunduran diri dari Pak Basuki ini menjadi salah satu dasar pemberhentian tetapnya,” ujar Sumarsono.
Proses penerbitan SK dilakukan sambil menunggu surat resmi dari pengadilan tinggi tempat Basuki melakukan pencabutan upaya banding atas vonis kasus penodaan agama atau surat resmi yang menyatakan tidak ada upaya hukum lain.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.