logo Kompas.id
UtamaPenangguhan Penahanan Basuki...
Iklan

Penangguhan Penahanan Basuki Terus Diupayakan

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI DAN RIANA A IBRAHIM
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS —  Setelah keluarga Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama memutuskan mencabut upaya banding, tim kuasa hukum Basuki masih tetap akan memproses penangguhan atau pengalihan penahanan kliennya itu.

Penasihat hukum berupaya supaya Basuki bisa ditahan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota atau rumah. Alasannya, majelis hakim hanya mengutip Pasal 93 dan Pasal 97 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan tidak menyebutkan alasan Basuki ditahan. Basuki juga dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Anggota tim penasihat hukum Basuki, I Wayan Sudirta, menilai, upaya penahanan kliennya setelah divonis tidak kuat. “Penangguhan atau pengalihan penahanan tetap berjalan,” kata Wayan dalam jumpa pers yang memaparkan alasan keluarga Basuki mencabut banding di Jakarta, Selasa (23/5).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000