JAKARTA, KOMPAS — Setelah keluarga Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama memutuskan mencabut upaya banding, tim kuasa hukum Basuki masih tetap akan memproses penangguhan atau pengalihan penahanan kliennya itu.
Penasihat hukum berupaya supaya Basuki bisa ditahan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota atau rumah. Alasannya, majelis hakim hanya mengutip Pasal 93 dan Pasal 97 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan tidak menyebutkan alasan Basuki ditahan. Basuki juga dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Anggota tim penasihat hukum Basuki, I Wayan Sudirta, menilai, upaya penahanan kliennya setelah divonis tidak kuat. “Penangguhan atau pengalihan penahanan tetap berjalan,” kata Wayan dalam jumpa pers yang memaparkan alasan keluarga Basuki mencabut banding di Jakarta, Selasa (23/5).
Di tempat terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih meyakini tindakan yang dilakukan Basuki tidak terbukti melanggar Pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal itu sesuai yang dituangkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara penodaan agama tersebut.
Namun, hakim justru memutus dengan menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 156A KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara yang dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan JPU. “Jaksa masih harus melakukan kajian terkait relevansi dan urgensinya pencabutan berkas banding tersebut. Tapi, kami juga memahami kondisi yang ada saat ini. Gejolak mungkin terjadi selama proses perkara ini belum juga selesai dan masih terus bergulir,” kata Prasetyo.
Mengacu pada Pasal 235 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tercantum selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi. “Jadi, bisa saja dicabut, tapi sekali lagi kami masih mengkajinya,” ujar Prasetyo.
Berkas perkara banding yang diajukan jaksa sendiri, menurut Hasoloan Sianturi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sesuai rencana, pengiriman berkas akan dilakukan pada 24 Mei jika jaksa tidak berubah sikap terhadap keputusan mengajukan banding tersebut.