BEKASI, KOMPAS — Polisi menetapkan 11 anggota geng motor Tambun 45 sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Mereka dipergoki dan ditangkap di Jalan Jatiwaringin Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi, ketika hendak menyerang ke Taman Mini Indonesia Indah.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Jumat (26/5), mengatakan, geng motor itu dihadang warga saat melintas di Jatiwaringin, Minggu (21/5) dini hari. Dengan berboncengan sepeda motor, mereka sempat kabur ke gang buntu sehingga terdesak dan diamankan warga.
Polisi awalnya menangkap 48 anggota geng motor yang dihadang warga tersebut. ”Dari semua yang ditangkap, kemudian didapati 11 orang memiliki senjata tajam sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hero dalam konferensi pers di Markas Polrestro Bekasi Kota.
Seorang warga, menurut Hero, mengalami luka sobek di kepala dan jari tengah akibat sabetan senjata tajam dari salah seorang anggota geng motor.
Sebelas orang yang ditahan karena memiliki senjata tajam itu adalah SA, OM, AS, MRS, IB, GK, HP, MZA, YT, YY, dan YS. Sebagian besar dari mereka berusia 17-19 tahun.
Dari para pelaku ini, polisi menyita 15 celurit, pedang, dan golok besar. Hero menambahkan, anggota geng motor tersebut hendak tawuran dengan anggota geng motor lain di Taman Mini Indonesia Indah.
Akibat tindakan mereka, para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Menurut Hero, para pelaku berpotensi melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor atau pembegalan. Mereka dinilai meresahkan warga dan membahayakan orang lain.
Hero menegaskan, polisi akan menyisir daerah lain yang rawan tawuran akibat ulah geng motor.
Begal
Selain menangkap anggota geng motor, polisi juga membekuk tiga begal di Perum Bintang Metropol, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, yakni MUL (29), DP (25), dan FZ (19).
Mereka menghadang pengendara sepeda motor yang masih berusia 14 tahun dan merampas motornya. ”Salah seorang pelaku memukul korban dan pelaku yang lain mengayunkan samurai ke arah korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi.
Karena ketakutan, korban kabur meninggalkan sepeda motornya. Para pelaku kemudian mempereteli suku cadang sepeda motor itu dan menjualnya secara terpisah. ”Salah seorang pelaku merupakan juru parkir di dekat kawasan itu,” ucap Dedy.
Akibat perbuatan mereka, ketiga begal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (ILO)