logo Kompas.id
UtamaTiada Tempat untuk Bersembunyi
Iklan

Tiada Tempat untuk Bersembunyi

Oleh
· 4 menit baca
A Tony Prasetyantono
Kompas/Iwan Setiyawan

A Tony Prasetyantono

No place to hide. Tiada tempat untuk bersembunyi. Begitu kira-kira kesimpulan yang bisa kita petik dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengakses data keuangan nasabah di bank- bank dan lembaga-lembaga finansial lainnya untuk kepentingan data perpajakan.

Kesadaran dan inisiatif mengakhiri era kerahasiaan bank sebenarnya sudah cukup lama dilakukan. Pada April 2009, pemimpin G-20 mulai mengambil sikap terhadap para pihak yang menghindari pembayaran pajak secara ilegal atau penggelapan pajak. Fenomena ini sudah menjadi ”musuh bersama”, bukan saja pada negara-negara berkembang yang selama ini rentan, melainkan juga negara-negara maju. Oleh karena itu, G-20 harus berani berinisiatif untuk memeranginya (OECD, ”The Era of Bank Secrecy is Over”, 26/10/2011).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000