KUALA LUMPUR, SELASA — Siti Aisyah, Selasa (30/5), kembali hadir di pengadilan rendah Sepang, Malaysia. Ia datang bersama perempuan Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan pria Korea Utara, Kim Jong Nam, yang tak lain merupakan saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Siti Aisyah yang berasal dari Banten serta Doan Thi Huong tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi antipeluru. Mereka datang di bawah penjagaan ketat. Agenda sidang saat itu adalah pra-pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara Siti Aisyah menyatakan, jaksa gagal memberikan dokumen yang diperlukan kepada pihak pengacara. ”Konsep pengadilan yang adil menuntut semua bahan dokumen diberikan kepada tim pembela sedini mungkin,” ujar Gooi Soon Seng, pemimpin tim pembela Siti Aisyah.
Deputi Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad memastikan tim pembela bahwa mereka akan mendapatkan dokumen yang diperlukan sebelum berlangsungnya pengadilan atas kasus tersebut.
Hakim pengadilan rendah telah menyetujui permintaan penuntutan agar kasus tersebut dialihkan ke pengadilan tinggi.
Pengadilan Tinggi dalam waktu selama satu bulan mendatang akan menentukan tanggal terdakwa mengajukan pembelaan. Penuntut dan pembela selanjutnya memiliki waktu 60 hari untuk menyiapkan kasus tersebut.
Polisi Malaysia menuduh Siti Aisyah serta Doan Thi Huong mengusapkan bahan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong Nam, Februari lalu. Saat itu, Kim Jong Nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur dan hendak berangkat ke Macau, tempat dia tinggal selama diasingkan.
Polisi masih berusaha melacak empat warga Korea Utara yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Kim Jong Nam. Mereka diyakini terbang ke Korea Utara segera setelah pembunuhan terjadi.
Siti Aisyah menyatakan bahwa dirinya ditipu karena diberi tahu bahwa aksi terhadap Kim Jong Nam merupakan bagian dari acara televisi.
Pembunuhan tersebut sebelum ini memicu ketegangan diplomatik antara Malasyia dan Korea Utara. (AFP)