Jika ”Red Notice” Diterbitkan, Rizieq Akan Dijemput Paksa
Oleh
HARRY SUSILO
·1 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, polisi akan menjemput paksa Rizieq Shihab setelah red notice diterbitkan Divisi Hubungan Internasional Polri. Penyidik menunggu penerbitan red notice seusai memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang.
”Status Rizieq sebagai DPO (daftar pencarian orang) sudah dikeluarkan per hari ini. Kita tunggu hasilnya, apakah dikabulkan atau tidak (untuk penerbitan red notice),” ujar Kapolda M Iriawan di rumah keluarga almarhum Briptu Anumerta Taufan Tsunami, korban bom Kampung Melayu, di Kranggan Wetan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5).
Iriawan berharap Rizieq dapat segera kembali ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka lewat pasal pornografi dalam kasus percakapan di aplikasi Whatsapp dengan Firza Husein. Jika Rizieq tidak kunjung pulang, polisi akan menunggu penerbitan red notice dari Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan upaya jemput paksa. ”Ya, mengarah ke sana (jemput paksa),” kata Iriawan.
Menurut Iriawan, Rizieq saat ini diduga masih berada di Arab Saudi. Untuk itu, Rizieq diharapkan dapat segera kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
”Saya pikir yang bersangkutan sudah mengetahui statusnya. Kan, dia bisa kontak kerabatnya di Jakarta, ” ucap Iriawan.