DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok untuk ketujuh kalinya, Sabtu (3/6), menyegel tempat ibadah jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Jawa Barat. Sebelumnya, Pemkot Depok melaporkan perusakan segel yang dipasang di tempat ibadah itu ke Polresta Depok.
Terkait penyegelan itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad dalam konferensi pers, Minggu, menyatakan, langkah itu dilakukan karena segel yang sebelumnya terpasang dirusak. Ditegaskan juga, penyegelan sudah sesuai peraturan.
Idris menyebut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep-033/A/JA/6/ 2008, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat.
Peraturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.
”Ini sudah kesekian kali terjadi. Upaya penyegelan dilakukan Pemkot sejak 2013. Terakhir, terjadi pembukaan segel dari 2 Juni. Kami temui juga penyebaran leaflet, majalah bulanan, dan tabloid berisi ajaran Ahmadiyah. Ini yang kami cegah,” kata Idris.
Ia mengatakan, JAI punya izin mendirikan bangunan masjid dan rumah tinggal. Namun, itu tak boleh untuk markas JAI. Masjid seharusnya dibuka untuk umum. Penggunaannya, kata Idris, sudah di luar peruntukan.
Keberatan
Ketua Komite Hukum JAI Fitria Sumarni membenarkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Sabtu pukul 22.00, menutup kembali pintu dan jendela Masjid Al-Hidayah. Polisi juga menggeledah sekretariat JAI.
”Masjid itu tempat ibadah. Dengan penyegelan masjid, artinya ada pelarangan ibadah,” ujar Fitria.
Ia mengatakan, JAI merupakan organisasi resmi, setiap cabang punya kantor sekretariat dan masjid untuk beribadah. Pemkot Depok tidak dapat melarang ibadah.
Sebaliknya, Idris berpendapat, apa yang dilakukan Pemkot justru merupakan upaya melindungi JAI dari amuk masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, polisi sudah menerima laporan Pemerintah Kota Depok terkait perusakan segel. Ia juga menegaskan, tidak boleh ada kekerasan terhadap anggota JAI. (UTI)