logo Kompas.id
UtamaMantan Bupati Waropen Jadi...
Iklan

Mantan Bupati Waropen Jadi Tersangka

Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
· 3 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan mantan Bupati Waropen, Ones J Ramandey  alias OJR, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan pencucian uang dana bagi hasil pajak daerah milik Pemerintah Kabupaten Waropen tahun 2008-2010. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 142 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Waropen Robert Fonataba alis RF sebagai tersangka. RF telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Abepura di Kota Jayapura pada 31 Maret 2017.

Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harli Siregar selaku ketua tim penyelidikan kasus tersebut di Jayapura, Rabu (7/6), mengatakan, OJR bersama RF telah memindahkan dana bagi hasil dari rekening kas daerah di Bank Mandiri ke rekening pribadinya. Dana bagi hasil terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Sumber Daya Alam, dan Pajak Kendaraan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000