JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan mantan Bupati Waropen, Ones J Ramandey alias OJR, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan pencucian uang dana bagi hasil pajak daerah milik Pemerintah Kabupaten Waropen tahun 2008-2010. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 142 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Waropen Robert Fonataba alis RF sebagai tersangka. RF telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Abepura di Kota Jayapura pada 31 Maret 2017.
Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harli Siregar selaku ketua tim penyelidikan kasus tersebut di Jayapura, Rabu (7/6), mengatakan, OJR bersama RF telah memindahkan dana bagi hasil dari rekening kas daerah di Bank Mandiri ke rekening pribadinya. Dana bagi hasil terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Sumber Daya Alam, dan Pajak Kendaraan.
”Perbuatan OJR tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan. Seharusnya dana pajak daerah disimpan di rekening kas milik Pemda Waropen dan penggunaannya harus melalui sejumlah prosedur, seperti penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Total sebanyak 25 saksi yang diperiksa untuk mengungkap keterlibatan OJR,” kata Harli.
Harli menuturkan, Kejati Papua menggunakan tenaga akuntan publik dari Surabaya, Jawa Timur, untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Kerugian negara senilai Rp 142 miliar tak hanya terdiri atas dana bagi hasil. Namun, ada pendapatan bunga simpanan di rekening pribadi OJR dan RF,” katanya.
Ia menyatakan, penyidik akan memanggil OJR untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Papua pada Minggu ini.
”OJR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 3 dan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Harli.
Ia menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah aset milik RF, antara lain sebidang tanah dan satu unit rumah. Selain itu, ujar Harli, pihaknya juga sementara menginventarisasi aset-aset milik OJR untuk disita.
Direktur Papua Anticorruption and Investigation Anthon Raharusun berpendapat, kasus yang melibatkan dua pejabat, seperti OJR dan RF, menunjukkan lemahnya lembaga inspektorat daerah mengawasi penggunaan keuangan daerah. Hal ini disebabkan pegawai inspektorat masih bertanggung jawab kepada seorang kepala daerah.
”Modus yang dilakukan OJR sebagai seorang kepala sudah banyak terjadi di Papua. Sebaiknya pegawai inspektorat dipilih secara independen atau diseleksi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Anthon.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemkab Waropen Melianus Aiwui ketika dihubungi menegaskan, pihaknya mendukung penuh penyidik Kejati Papua untuk mengungkap kasus penyalahgunaan dana pajak daerah hingga ratusan miliar tersebut hingga tuntas.
”Dana ini sangat bermanfaat untuk pembangunan di Waropen. Dampak dari kasus ini telah menghambat pembangunan sarana prasarana yang sangat dibutuhkan masyarakat setempat,” ujar Melianus.