Tangerang, Kompas
Menjelang Lebaran, Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah pusat perbelanjaan. Dalam sidak itu, petugas masih menemukan bahan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Di Kota Tangerang, Balai POM Provinsi Banten menemukan mi instan merek Miesoa yang diduga illegal di Carrefour Tangerang City Mall, Rabu (7/6). Produk asal China itu diduga ilegal karena beredar tanpa terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain mi instan ini, ditemukan juga sejumlah minyak goreng tidak layak dijual lagi karena tidak sesuai persyaratan.
"Inspeksi mendadak (sidak) ini kami fokuskan untuk memeriksa pangan impor dan olahan yang saat ini marak beredar di pasaran,” kata Staf Seksi Pemeriksaan dan Sertifikasi serta Layanan Informasi Konsumen Balai POM Provinsi Banten, Fikri Nazaruddin, usai Sidak Pangan.
Atas temuan itu, kata Fikri, pihaknya meminta agar pengelola ritel tersebut segera mengeluarkan kedua jenis bahan makanan tersebut dari tempatnya agar tidak dibeli konsumen. Petugas Balai POM Provinsi Banten juga langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat sebagai konsumen agar berhati-hati membeli makanan. Saat membeli makanan, harus cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa,” kata Fikri.
Selain itu, di Pasar Modern Town Modernland, Kota Tangerang, Balai POM Provinsi Banten menemukan tujuh jenis makanan yang diduga mengandung tiga bahan berbahaya.
“Ada 27 jenis bahan makanan yang diuji. Namun, tujuh di antaranya mengandung bahan kimia berbahaya, seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil,” kata Fikri.
Ketujuh jenis makanan itu adalah tahu kuning, tahu putih, dan kwetiau yang ditemukan mengandung formalin. Juga kue risol yang mengandung boraks. Sementara, tahu oranye dan kue mangkok ditemukan mengandung pewarna tekstil.
“Semua makanan ini sudah kami amankan. Sementara, para pedagang akan kami bina lebih lanjut agar mereka tidak berbuat hal sama lagi,” jelas Fikri. (UTI/PIN)