logo Kompas.id
UtamaKemenkeu Revisi Batas Minimum ...
Iklan

Kemenkeu Revisi Batas Minimum Wajib Lapor

Oleh
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rZpKds_IJW0rw2BNcT5i0_ldWDw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F440852_getattachment3eb5502e-999e-4bbd-a84b-77bf70b404b7432259.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dua dari kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kiri ke kanan) memberikan penjelasan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5). Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Keuangan merevisi batas minimum  saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dari yang awalnya Rp 200 juta, batas minimum dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.

Revisi dilakukan dalam rentang waktu dua hari setelah pengumuman pertama. Batas minimum adalah salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000