JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dinilai terlalu represif di Papua dengan tindakannya yang kerap memakai pasal tentang makar untuk menangkap warga. Warga tidak jarang dianggap makar hanya karena berunjuk rasa atau menyampaikan orasi di depan umum.
Kuasa hukum enam pemohon dari Papua yang mengajukan uji materi atas pasal-pasal makar, Yusman Conoras, Selasa (13/6), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menuturkan, di Papua pemerintah bertindak terlalu represif karena warga kesulitan menyampaikan pendapatnya di muka publik.
”Baru bicara di depan publik, sudah ditangkap pakai pasal makar. Padahal, orang di Jakarta, kan, setiap hari demonstrasi, dan itu biasa saja. Kenapa, kok, kalau demo di Papua selalu dianggap separatisme,” tutur Yusman.
Tindakan over-represif itu dianggap bisa berbahaya bagi hubungan antara pemerintah pusat dan Papua. Sebab, tindakan represif di Papua itu akan memicu tumbuhnya dendam dan sakit hati.
”Anak-anak Papua yang melihat orangtua mereka ditangkapi pasti timbul dendam atau antipati pada pemerintah. Hal-hal yang demikian ini bisa memelihara konflik dan perseteruan sebab mereka merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Anak-anak Papua yang melihat orangtua mereka ditangkapi pasti timbul dendam atau antipati pada pemerintah.
Andi Muttaqien, kuasa hukum lainnya, menyebutkan, pasal-pasal makar di Papua memberi dampak paling dalam daripada daerah lain di Indonesia. Pasal-pasal itu kerap kali ditudingkan kepada warga yang hanya ingin menyuarakan sikap dan ketidaksetujuannya kepada pemerintah. Pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP.
”Pengajuan uji materi pasal-pasal makar ini sebenarnya juga upaya atau pintu masuk menuju kebebasan berpendapat dan demokratisasi yang lebih baik di Papua, tidak sekadar soal norma-norma makar itu,” lanjutnya.
Dalam uji materi atas pasal-pasal tersebut, permohonan enam warga Papua diperiksa oleh hakim panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dan dua anggota, yaitu Saldi Isra dan Wahiduddin Adams. Berkas permohonan dari Papua itu harus diperbaiki paling lambat pada 3 Juli 2017.