logo Kompas.id
UtamaTak Enaknya Jadi Tersangka...
Iklan

Tak Enaknya Jadi Tersangka Makar

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zWOt1kImq90hGplVvlwORebEPZE=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2Fkivlan.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Kivlan Zein, mantan Kepala Staf Kostrad, menghadiri sidang uji materi atas pasal-pasal makar, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/6). Ia dan teman-temannya yang ditangkap polisi pada awal Januari lalu berniat mengajukan uji materi atas pasal-pasal makar.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein risi dengan statusnya sebagai tersangka makar. Ia ditangkap di kediamannya oleh polisi, 2 Desember 2016, dan disangka sebagai perencana makar. Status itu tak urung membuat pergerakannya jadi terbatas.

”Saya mau ketemu orang tidak enak karena menyandang status tersangka. Saya dituduh makaris (pelaku makar), sedangkan selama enam bulan ini saya tidak kunjung disidangkan atau dijadikan terdakwa,” ujar Kivlan yang Selasa (13/6) siang menghadiri sidang uji materi terhadap pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000