JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap INWP (35) alias RM, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, dari Fraksi Golkar, Selasa lalu, di sebuah hotel di Jakarta. Hasil tes urine terhadap INWP positif mengandung amphetamin.
Penangkapan terhadap INWP terjadi secara tidak sengaja karena polisi sedang mengincar bandar narkoba, yaitu NYA (28), dan istrinya, LP (33). Polisi mendapat informasi bahwa kedua bandar narkoba itu berada di sebuah hotel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (14/6), mengatakan, polisi menangkap tersangka NYA dan LP di parkir bawah tanah hotel Alila di Pecenongan, Jakarta Pusat. Kedua tersangka menginap di kamar 1916 hotel tersebut.
Polisi kemudian menuju kamar 1916 sesuai keterangan NYA dan LP dan mengetuk pintu. Pintu kamar dibuka oleh seorang perempuan berinisial LOS (19), dan di dalam kamar tersebut terdapat INWP. LOS, kata Argo, adalah calon istri INWP.
”Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah bong, sebuah cangklong, sebuah korek api, dua pipet kaca, dan sebuah plastik bekas bungkus sabu,” ujar Argo.
Menurut Argo, keempat orang tersebut dibawa ke markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah NYA di Jalan Mutiara VII, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah NYA, polisi berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 2.053 butir dan sabu seberat 1,8 gram. NYA mengaku narkoba tersebut berasal dari napi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang berinisial ABAW.
”Kami akan mengembangkan kasus ini karena ternyata narkoba berasal dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Adapun INWP datang ke Jakarta karena ada kegiatan pribadi,” kata Argo.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gidion Arief Setyawan mengatakan, INWP sebelumnya sudah sering berkomunikasi dengan tersangka NYA dan LOS.
”Mereka berteman. Sebelum tiba di Jakarta, mereka saling berkomunikasi. Di kamar hotel memang tidak ditemukan narkoba, tetapi ada bong dan hasil tes urine positif,” kata Gidion.
Menurut Gidion, INWP dan LOS dikenai Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan dilakukan assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Adapun NYA dan LP dikenai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009.