Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta dari Korupsi Alat Kesehatan
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 dengan nilai anggaran Rp 112,7 miliar, Rano Karno yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten, diduga turut menerima bagian korupsi sebesar Rp 700 juta. Nilai ini jauh lebih besar dari yang pernah disampaikan dalam dakwaan terhadap mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Ihwal pemberian uang yang jauh lebih besar ini terungkap dalam pembacaan tuntutan pidana terhadap Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (16/6). Jumlah pembagian uang yang diduga hasil korupsi kepada Rano Karno itu disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha saat membacakan tuntutan pidana terhadap Atut. Budi kembali merinci pembagian uang korupsi kepada sejumlah pihak dalam perkara ini yang turut melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pada surat dakwaan terhadap Atut sebelumnya, Rano disebut menerima bagian Rp 300 juta. Namun dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi dan Atut sebagai terdakwa, Rano disebut jaksa sesungguhnya menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 700 juta.
Budi pun menjelaskan perkara ini berangkat dari lelang pengadaan alat kesehatan yang dimenangkan oleh sejumlah perusahaan yang dibentuk oleh Wawan. Dari seluruh anggaran pengadaan sebesar Rp 112,7 miliar, itu ditransfer ke rekening PT Balipasific Pragama milik Wawan.
Anggaran sebesar itu kemudian dibagi ke sejumlah pihak di pemerintahan Provinsi Banten, termasuk Wawan, sebesar Rp 80,7 miliar. Sementara dana yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan di Banten tak lebih dari Rp 32 miliar atau 28 persen dari dana yang dianggarkan.
Jumlah Rp 80,7 miliar, anggaran yang dikorupsi itu pun terungkap lebih besar dibandingkan dugaan kerugian negara pada dakwaan yakni Rp 79,7 miliar.
Jaksa Budi pun merinci anggaran yang dikorupsi itu diantaranya dibagikan kepada Wawan sebesar Rp 50,08 miliar. Sementara dana sebesar Rp 30,5 miliar dibagikan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Banten, terutama pejabat di Dinas Kesehatan Banten, termasuk Rano.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Adapun pembagian uang korupsi untuk Atut, sebesar Rp 3,8 miliar. Dana itu pun, disebutkan oleh Budi, telah dikembalikan Atut kepada KPK. Oleh karena itu, untuk kedua kalinya Atut dituntut pidana dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," jelas Budi
Hakim Masud pun menawarkan kepada Atut terkait pengajuan pleidoi atau pembelaan akan diajukan secara pribadi atau oleh kuasa hukum. Menanggapi hal itu, Tubagus Sukatma selaku pengacara Atut menyampaikan, bahwa nota pembelaan akan disampaikan pengacara. "Nota pembelaan akan disampaikan pengacara," jelas Sukatma.